Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ungkapan Menkeu Purbaya Mau Potong Gaji PNS Pajak, Serius atau Bercanda? Ini Klarifikasinya

Ilmidza • Minggu, 29 Maret 2026 | 10:25 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Pernyataan terkait pemotongan gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sempat menjadi perbincangan publik akhirnya diluruskan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa ucapannya tersebut tidak dimaksudkan sebagai kebijakan, melainkan hanya disampaikan dalam konteks candaan.

Ia mengakui, pernyataan itu muncul saat menyinggung adanya perbedaan penghasilan antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, kesenjangan tersebut memang ada, terutama karena tunjangan pegawai pajak relatif lebih besar dibanding unit lain.

“Pernyataan soal pemotongan gaji itu hanya bercanda,” jelasnya.

Meski begitu, ia tidak menampik bahwa isu kesenjangan penghasilan tetap perlu menjadi perhatian. Perbedaan tersebut berpotensi memunculkan persepsi yang kurang baik di internal organisasi jika tidak dikelola dengan tepat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Soroti Gaji PNS Pajak yang Fantastis, Dua Opsi Disiapkan: Dipangkas atau...

Sebelumnya, ia sempat melontarkan opsi untuk menyamakan tingkat kesejahteraan pegawai, baik dengan menurunkan penghasilan di unit tertentu maupun menaikkan di unit lainnya. Namun, hal itu ditegaskan bukan sebagai rencana kebijakan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah meningkatkan kinerja, khususnya di sektor penerimaan negara seperti pajak dan kepabeanan.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar terus menjaga profesionalitas serta kepercayaan publik, mengingat peran strategis institusi tersebut dalam menopang keuangan negara.

Dengan klarifikasi ini, isu pemotongan gaji pegawai pajak dipastikan tidak akan menjadi kebijakan, melainkan hanya bagian dari pernyataan spontan yang sempat menyinggung kondisi internal kementerian.

Editor : Ilmidza
#gaji pns #pns dirjen pajak