Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gaji PNS 2026 Akhirnya Mulai Terungkap! Menkeu dan MenPAN RB Buka Suara, Kenaikan Tinggal Menunggu Waktu?

Ilmidza • Senin, 30 Maret 2026 | 08:32 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

KALTIMPOST.ID, Kabar terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk tahun anggaran 2026 mulai menemukan titik terang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa usulan kenaikan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Meski begitu, keputusan final masih belum ditetapkan karena pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi fiskal secara matang.
Dari sisi Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan keputusan akan diambil. Pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengevaluasi kondisi ekonomi nasional dalam beberapa bulan ke depan.
"Kita akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa. Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita," ujar Purbaya.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut terkait kemungkinan kenaikan gaji PNS akan dilakukan setelah evaluasi ekonomi pada triwulan pertama selesai.
Sementara itu, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS maupun purnawirawan TNI/Polri di tahun 2026.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Usai Lebaran Ditanggapi Menkeu Purbaya, Begini Respon Terbarunya sekaligus Nominal per Golongan
Besaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang memberikan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama terkait isu pencairan rapelan gaji.
"Hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan," menjadi penegasan penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar yang beredar.
Saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir, dengan besaran berbeda sesuai golongan. Mulai dari kisaran Rp1,6 juta untuk golongan I hingga lebih dari Rp6,3 juta untuk golongan IV.
Selain gaji pokok, ASN juga menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain sesuai kebijakan masing-masing instansi.
Dengan demikian, kepastian kenaikan gaji PNS tahun 2026 diperkirakan baru akan diumumkan pada pertengahan tahun, setelah pemerintah merampungkan evaluasi ekonomi dan pembahasan anggaran secara menyeluruh.

Editor : Ilmidza
#gaji PNS 2026 naik berapa #Gaji PNS Golongan IV #Gaji PNS 2026 #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #Menkeu Purbaya #gaji PNS 2026 akan naik