KALTIMPOST.ID, Pensiunan PNS janda dan duda dijadwalkan akan menerima pembayaran gaji untuk periode 1 April 2026 dalam waktu kurang dari 48 jam. Pencairan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) tepat pada tanggal tersebut.
Meski bertepatan dengan awal bulan, Taspen memastikan proses pencairan tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan. Pembayaran ini juga menjadi salah satu pencairan rutin yang diterima para pensiunan janda/duda sepanjang tahun 2026.
Pensiunan PNS janda dan duda merupakan penerima manfaat yang sah secara hukum. Pemberian gaji ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup pasangan pensiunan PNS yang telah wafat.
Ketentuan mengenai gaji tersebut diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang juga mengatur hak pensiun bagi janda/duda. Sama seperti pensiunan PNS lainnya, pembayaran dilakukan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Janda/Duda
Untuk periode April 2026, besaran gaji yang diterima tidak mengalami perubahan. Taspen tetap menggunakan acuan aturan yang berlaku tanpa adanya kenaikan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji pensiunan janda/duda dihitung berdasarkan golongan terakhir pasangan sebelum pensiun. Namun nominalnya lebih kecil dibandingkan pensiunan PNS.
Pemerintah menetapkan bahwa pensiunan janda/duda menerima sekitar 36 persen dari gaji terakhir pasangan, sedangkan pensiunan PNS memperoleh sekitar 40 hingga 75 persen dari gaji terakhirnya.
Karena itu, jumlah yang diterima janda/duda relatif lebih rendah. Meski demikian, mereka tetap mendapatkan tunjangan tambahan seperti tunjangan pangan yang sudah termasuk dalam pencairan bulanan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Janda Duda PNS April 2026 Cair, Ini Besaran yang Ditransfer Taspen! Ada Nominal Berbeda?
Rincian Nominal per Golongan
Golongan I
Ia: Rp1.311.100
Ib: Rp1.311.100
Ic: Rp1.311.100
Id: Rp1.311.100
Golongan II
IIa: Rp1.311.100 – Rp1.360.300
IIb: Rp1.311.100 – Rp1.417.900
IIc: Rp1.311.100 – Rp1.477.800
IId: Rp1.311.100 – Rp1.540.300
Golongan III
IIIa: Rp1.311.100 – Rp1.708.300
IIIb: Rp1.311.100 – Rp1.778.500
IIIc: Rp1.311.100 – Rp1.855.800
IIId: Rp1.311.100 – Rp1.934.300
Golongan IV
IVa: Rp1.311.100 – Rp2.016.000
IVb: Rp1.311.100 – Rp2.101.400
IVc: Rp1.311.100 – Rp2.190.200
IVd: Rp1.311.100 – Rp2.282.900
IVe: Rp1.311.100 – Rp2.379.500
Gaji tersebut akan langsung ditransfer oleh Taspen ke rekening masing-masing penerima pada 1 April 2026 sesuai jadwal yang telah ditentukan.