Ketentuan Tambahan untuk ASN
Untuk tenaga pendidik seperti guru dan dosen, pemberian tunjangan kinerja atau tunjangan profesi disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50 persen apabila tidak menerima tunjangan kinerja.
Komponen Gaji ke-13
Berdasarkan sumber anggaran dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Dengan demikian, PNS dan pensiunan dipastikan akan menerima gaji ke-13 setelah Lebaran 2026, dengan waktu pencairan yang umumnya dilakukan pada bulan Juni sesuai ketentuan yang berlaku. Editor : Ilmidza