KALTIMPOST.ID, Sebelum mengambil keputusan lanjutan, pemerintah masih memilih untuk mencermati kondisi ekonomi secara menyeluruh. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa evaluasi ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan golongan, mulai dari golongan I hingga IV. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Akhirnya Mulai Terungkap! Menkeu dan MenPAN RB Buka Suara, Kenaikan Tinggal Menunggu Waktu?
Nominal tersebut merupakan gaji pokok yang disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing ASN.
Tunjangan PNS Cair Awal April
Di luar gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang biasanya dibayarkan pada awal bulan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan atau beras, serta tunjangan kinerja.
Selain itu, terdapat tambahan lain seperti uang makan dan lembur yang turut meningkatkan total penghasilan.
Rincian Tunjangan Tambahan
Adapun besaran tunjangan tambahan yang diterima PNS adalah sebagai berikut:
Tunjangan makan
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan lembur
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Tunjangan makan lembur
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Kenaikan Gaji Masih Ditunggu
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional sebelum menetapkan kebijakan.
Dengan demikian, gaji yang diterima ASN pada April 2026 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya. Meski tidak mengalami kenaikan, tambahan berbagai tunjangan tetap membuat total pendapatan yang diterima menjadi lebih besar.
Bagi para PNS, pencairan gaji dan tunjangan di awal April menjadi momen yang cukup penting, terutama setelah melewati masa libur Lebaran dengan kebutuhan yang cenderung meningkat.