KALTIMPOST.ID, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 29 Maret 2026, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9,75 juta, dengan total aktivasi akun Coretax sebanyak 17,1 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari jumlah pelaporan tersebut, 8,56 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 988 ribu dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 198 ribu dari wajib pajak badan dalam rupiah, dan 140 dari wajib pajak badan dalam dolar AS. Untuk laporan SPT beda tahun buku yang diajukan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.713 wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 wajib pajak badan dalam dolar AS.
Baca Juga: Ungkapan Menkeu Purbaya Mau Potong Gaji PNS Pajak, Serius atau Bercanda? Ini Klarifikasinya
Sedangkan aktivasi akun Coretax mencapai total 17.189.768, terdiri dari 16,13 juta akun wajib pajak orang pribadi, 963 ribu akun wajib pajak badan, 90 ribu akun instansi pemerintah, dan 227 akun Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, sebelumnya 31 Maret 2026. Selama periode ini, DJP resmi menghapus sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan, termasuk denda dan bunga, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Namun, batas normal pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap 31 Maret 2026. Wajib pajak yang melaporkan atau membayar setelah tanggal ini hingga 30 April 2026 tetap bebas dari sanksi, dan DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak selama periode relaksasi tersebut.