KALTIMPOST.ID, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah untuk lebih inovatif dalam mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia menekankan bahwa kepala daerah tidak boleh hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, tetapi harus mampu mencari sumber pendapatan tambahan.
Menurut Tito, kreativitas kepala daerah sangat dibutuhkan dalam mengelola anggaran agar tetap mampu membayar gaji PPPK tanpa membebani masyarakat. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
Ia juga menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai sumber pemasukan tambahan. Selain itu, optimalisasi pajak daerah, seperti dari sektor restoran dan usaha lainnya, juga perlu ditingkatkan agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Akhirnya Terjawab! Benarkah PPPK 2026 Bakal Di-PHK Massal? Ini Penjelasan Resmi MenPAN RB
Tito menambahkan, pengembangan sektor usaha dan UMKM di daerah juga dapat menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan PAD. Dengan bertambahnya pendapatan daerah, kebutuhan anggaran untuk membayar PPPK diharapkan bisa terpenuhi.
Selain meningkatkan pemasukan, pemerintah daerah juga diminta melakukan efisiensi anggaran, terutama pada belanja yang tidak terlalu mendesak seperti perjalanan dinas, rapat, hingga biaya operasional lainnya. Penghematan tersebut dinilai bisa dialihkan untuk membayar gaji PPPK.
Lebih lanjut, Tito menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD baru akan berlaku efektif pada 2027. Namun, proporsi tersebut masih dapat disesuaikan oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi bersama Mendagri dan Menpan RB.
Kementerian Dalam Negeri juga akan melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan di setiap daerah untuk melihat sejauh mana kemampuan mereka dalam membayar PPPK. Jika ada daerah yang sudah melakukan efisiensi dan mencari sumber pendapatan baru tetapi tetap tidak mampu, pemerintah pusat akan mempertimbangkan solusi lain.
Tito pun meminta pemerintah daerah tidak langsung mengambil langkah PHK sebelum berupaya maksimal meningkatkan pendapatan dan melakukan efisiensi. Ia memastikan pemerintah akan terus memantau kondisi tersebut.
Sebelumnya, isu PHK PPPK mencuat di sejumlah daerah. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 PPPK terancam dirumahkan akibat keterbatasan anggaran dan aturan batas belanja pegawai.
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Lampung. Kekhawatiran muncul karena jika pengurangan PPPK benar terjadi, layanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan berpotensi terganggu.
Padahal, sebagian besar PPPK tersebut baru diangkat pada 2025 dengan masa kontrak lima tahun, sehingga masa kerja mereka masih tergolong sangat singkat.