KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik laboratorium gelap pembuatan narkotika di sebuah apartemen kawasan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial K (32) dan S (38) berhasil diamankan.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Kutai Timur, Disambar saat Berada di Tepian Sungai
Penangkapan dilakukan di sekitar minimarket Tower G sebelum polisi mengembangkan kasus ke unit apartemen di Tower Dahlia lantai 22 yang diduga menjadi lokasi produksi.
Dari tempat itu, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk bahan baku ekstasi siap cetak seberat 16,695 kilogram yang diperkirakan bisa menghasilkan lebih dari 33 ribu butir.
Selain itu, polisi juga menyita 643 butir ekstasi siap edar serta puluhan paket “happy water”.
Berbagai peralatan produksi seperti alat cetak pil, timbangan digital, blender, hingga perlengkapan laboratorium turut diamankan, menguatkan dugaan bahwa apartemen tersebut dijadikan pabrik narkoba skala rumahan.
Editor : Uways Alqadrie