Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Nasib Guru Madrasah Swasta Menggantung, 630 Ribu Gagal Jadi PPPK? Ini Penyebabnya

Dwi Puspitarini • Jumat, 3 April 2026 | 10:59 WIB
Ratusan ribu guru madrasah swasta menunggu kepastian status PPPK yang hingga kini masih terbentur regulasi UU ASN 2023. (Generate AI)
Ratusan ribu guru madrasah swasta menunggu kepastian status PPPK yang hingga kini masih terbentur regulasi UU ASN 2023. (Generate AI)

KALTIMPOST.ID, Nasib guru madrasah swasta di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sekitar 630 ribu tenaga pendidik yang diusulkan menjadi PPPK kini menghadapi ketidakpastian akibat terbentur regulasi.

Masalah guru madrasah swasta ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri. Ia menegaskan negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka.

“Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan,” kata Abidin, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Beda Biaya Kuliah Jalur Masuk PTN: SNBP, SNBT, dan Mandiri Ternyata Begini

Terkendala UU ASN 2023

Polemik guru madrasah swasta makin rumit setelah usulan pengangkatan PPPK terganjal aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Abidin, banyak guru tidak memenuhi syarat karena bekerja di lembaga swasta, bukan instansi pemerintah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut gagal jadi ASN karena bekerja di madrasah swasta,” ujarnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terhambat! Begini Cara Mudah Cairkan Gaji Pensiunan PNS April 2026 Lewat HP

Ia menyebut jumlah yang terdampak bahkan bisa mencapai 638 ribu orang.

“Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung,” tegasnya.

Wacana Skema Insentif

Sebagai alternatif, DPR mendorong solusi lain untuk guru madrasah swasta, yakni skema insentif berbasis jumlah siswa dan masa kerja.

Abidin menjelaskan pendekatan ini bisa dihitung dari total siswa madrasah secara nasional.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu! Ini Beda Biaya Kuliah Jalur Masuk PTN: SNBP, SNBT, dan Mandiri Ternyata Begini

“Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya,” kata Abidin.

Poin Skema Insentif:

Ia menekankan pentingnya data yang valid agar program tepat sasaran.

“Dengan demikian jumlah guru yang menerima insentif dapat ditentukan secara transparan dan akuntabel di setiap madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah maupun Aliyah di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

Usulan Kemenag Masih Diproses

Sementara itu, Amien Suyitno dari Kementerian Agama memastikan usulan PPPK untuk guru madrasah swasta masih berjalan.

“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630.000 yang kita usulkan,” ujarnya.

Proses tersebut, kata Amien, tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Lolos PTN 2026 Bukan Cuma Soal Belajar, Ternyata Ini Rahasia Jalur Langit UTBK SNBT!

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang.

“Perlu rekomendasi keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” ujarnya.

Harapan Guru Madrasah

Di tengah ketidakpastian ini, guru madrasah swasta masih menanti kepastian dari pemerintah. Persoalan ini bukan hanya soal status kepegawaian, tetapi juga menyangkut keadilan dan penghargaan atas pengabdian mereka.

Kepastian status dan peningkatan kesejahteraan menjadi kebutuhan mendesak yang telah lama dinantikan oleh ratusan ribu guru madrasah di seluruh Indonesia.***

Editor : Dwi Puspitarini
#PPPK guru madrasah #UU ASN 2023 #kementerian agama #guru madrasah swasta #kesejahteraan guru