Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji Pensiunan PNS Tembus Ada yang Rp 6,3 Juta, Tapi Taspen Tegaskan Belum Ada Kenaikan Resmi!

Ilmidza • Senin, 6 April 2026 | 19:06 WIB
ilustrasi gaji pensiunan PNS.
ilustrasi gaji pensiunan PNS.

 KALTIMPOST.ID, Pemerintah hingga saat ini belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Dengan demikian, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, di mana nominal tertinggi mencapai Rp6.373.200 sesuai golongan terakhir.

Penegasan Taspen Terkait Gaji Pensiunan dan Aturan yang Berlaku
PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan pada tahun 2025 hingga 2026 tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut sebelumnya telah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga kini, belum ada aturan baru dari pemerintah yang mengatur perubahan atau penyesuaian besaran pensiun pokok, baik untuk pensiunan PNS, purnawirawan TNI/Polri, maupun penerima tunjangan terkait lainnya.

Taspen juga menjelaskan bahwa kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan yang sempat beredar berasal dari kesalahpahaman terhadap isi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Informasi resmi ini disampaikan melalui kanal media sosial mereka, sekaligus menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025 dan 2026.
Baca Juga: Tak Hanya Gaji Pokok! Ini Bocoran Lengkap Tunjangan Pensiunan PNS, dari THT hingga Santunan Kematian

Rincian Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS saat ini:

Golongan I: Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200

Komitmen Layanan dan Imbauan Waspada Penipuan

Taspen menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada para pensiunan dengan menerapkan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Prinsip ini diterapkan untuk memastikan setiap hak pensiunan tersalurkan secara akurat dan sesuai ketentuan.

Selain itu, para pensiunan juga diimbau untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan isu pencairan rapel pensiun. Taspen menegaskan tidak pernah meminta data pribadi sensitif seperti PIN, password, maupun kode OTP melalui telepon atau pesan, serta tidak memungut biaya dalam proses layanan.

Untuk mendapatkan informasi yang valid, peserta disarankan mengakses layanan resmi Taspen, seperti call center, media sosial resmi, maupun situs web perusahaan.

Kemudahan Autentikasi Lewat Aplikasi Andal by Taspen

Sebagai bagian dari peningkatan layanan digital, Taspen menghadirkan aplikasi Andal by Taspen guna mempermudah proses autentikasi pensiunan. Melalui aplikasi ini, peserta dapat melakukan verifikasi secara mandiri setiap awal bulan dengan cara yang praktis dan aman.

Proses autentikasi dapat dilakukan menggunakan perangkat pribadi maupun bantuan keluarga, bahkan melalui petugas di mitra bayar atau kantor cabang Taspen terdekat. Bagi peserta yang belum memiliki data biometrik, tersedia fitur pendaftaran dengan pemindaian KTP serta swafoto.

Langkah-langkahnya meliputi mengunduh aplikasi, memasukkan data identitas seperti NIK atau nomor Taspen, melakukan verifikasi, dan mengambil swafoto untuk perekaman biometrik. Setelah seluruh tahapan selesai, peserta akan menerima notifikasi sebagai tanda bahwa proses autentikasi telah berhasil.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan pns april 2026 #Gaji pensiunan PNS #gaji pensiunan PNS 2026 terbaru