KALTIMPOST.ID, Pemerintah saat ini masih mengkaji rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026. Namun, keputusan akhir belum ditetapkan karena masih menunggu hasil evaluasi kondisi keuangan negara pada triwulan kedua tahun ini. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut terus dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Ia mengungkapkan bahwa komunikasi dan pembahasan telah dilakukan secara langsung dengan Menteri Keuangan, termasuk melalui surat resmi dan pertemuan untuk membahas kemungkinan kenaikan gaji ASN.
Perpres 79 Tahun 2025 Jadi Acuan Awal
Rencana kenaikan gaji ASN juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Dalam dokumen tersebut, kebijakan kenaikan gaji masuk dalam salah satu program prioritas pemerintah.
Baca Juga: Gaji PNS 2026 Jadi Naik? Jawabannya Ada di Evaluasi Triwulan Ini dari Menkeu Purbaya
Kebijakan ini nantinya diarahkan untuk sejumlah kelompok ASN, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, TNI/Polri serta pejabat negara juga termasuk dalam cakupan rencana tersebut.
Kondisi Keuangan Negara Jadi Pertimbangan Utama
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah masih perlu melihat perkembangan kondisi fiskal dalam beberapa waktu ke depan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar sebelum memutuskan kebijakan terkait kenaikan gaji ASN.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait belanja negara, termasuk kemungkinan kenaikan gaji, baru akan dilakukan setelah hasil pemantauan kondisi keuangan selama satu triwulan selesai, yakni pada triwulan kedua tahun 2026.