Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Pembunuhan Kacab BRI! Imbalan Rp 5 Miliar Jadi Motif Penculikan Ilham Pradipta

Uways Alqadrie • Selasa, 7 April 2026 | 06:55 WIB
M Ilham Pradipta
M Ilham Pradipta

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026), terungkap adanya imbalan fantastis hingga miliaran rupiah di balik aksi kejahatan tersebut.

Kepala Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa Saksi 3, Dwi Hartono, menjadi pihak yang menawarkan bayaran kepada para pelaku. Skema pembayaran bahkan telah disusun sejak awal perencanaan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Soekarno-Hatta Hari Ini: 12 Penerbangan Dialihkan, Puluhan Pesawat Gagal Mendarat

Dalam keterangannya, disebutkan bahwa uang muka sebesar Rp 60 juta disiapkan di awal. Jika korban berhasil ditangkap, akan ada tambahan Rp 200 juta. Sementara bonus utama yang dijanjikan mencapai Rp 5 miliar apabila misi berhasil.

Menurut Andri, para terdakwa akhirnya tergiur dengan iming-iming uang tersebut hingga nekat melakukan penjemputan paksa terhadap korban. Tindakan itu berujung pada kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Perbuatan membawa secara paksa hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan juga terungkap awal mula kasus ini. Saksi diketahui sempat mencari bantuan aparat untuk mengintimidasi pihak bank. Dari situ, Terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir, mulai dilibatkan dan menyusun rencana teknis penculikan.

Ia mengusulkan metode dengan membius korban sebelum dibawa ke sebuah lokasi aman atau safe house. Rencana yang dinilai rapi tersebut kemudian disetujui oleh pihak pemberi perintah.

Selanjutnya, Terdakwa 2, Kopda Feri Heriyanto, bertugas membentuk tim eksekutor. Tim ini terdiri dari sejumlah warga sipil, yakni Erasmus Wawo, Refaldo, Yohanes Ronald, Andre, dan Berto.

Dalam perekrutan, para eksekutor dijanjikan bagian dari uang muka Rp 60 juta. Namun, dalam pembagiannya, hanya Rp 45 juta yang diberikan kepada tim, sementara Rp 15 juta diambil oleh terdakwa bersama pihak lain.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Jawab Kritik: Cadangan SAL Rp420 T Jadi Senjata Jaga Stabilitas Anggaran

Para eksekutor sempat menanyakan nasib korban setelah dijemput paksa. Namun, terdakwa meyakinkan bahwa situasi akan aman dan hal tersebut bukan menjadi urusan mereka.

Oditur juga menyebut bahwa perencanaan aksi ini telah dimulai sejak pertemuan awal yang dilakukan di sebuah kafe di kawasan Kota Wisata.

Selain itu, hasil visum et repertum yang diungkap dalam sidang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat kekerasan berat yang dialaminya.

Tiga Prajurit TNI Terlibat

Berdasarkan hasil visum et repertum yang dibacakan, korban ditemukan tewas di semak-semak kawasan Bekasi. Penyebab kematian disebut akibat kekerasan berat yang dialami korban di beberapa bagian tubuh vital.

Dalam keterangan tersebut dijelaskan, korban mengalami kekerasan tumpul pada bagian leher yang menekan saluran pernapasan serta pembuluh darah utama.

Kondisi itu menyebabkan korban mengalami mati lemas. Selain itu, kekerasan di bagian dada mengakibatkan tulang rusuk patah dan paru-paru memar, yang mempercepat kematian.

Baca Juga: Polisi Nakal Bisa Dilaporkan dari HP! Cukup Scan QR Code, Ini Syaratnya

Sementara itu, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta secara resmi mendakwa tiga prajurit TNI dalam perkara ini, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Franky Yari.

Ketiganya diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain dakwaan utama, jaksa militer juga menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa. Dakwaan ini akan digunakan apabila unsur pembunuhan berencana tidak terbukti dalam persidangan.

“Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d,” ujar oditur dalam sidang.

Tak berhenti di situ, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 333 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan lain dalam KUHP terbaru.

Baca Juga: Terkuak, Ternyata Masalah Ini yang Membuat Nyawa Teman Dekat Direnggut, Penjelasan Tersangka dan Saksi Beda Versi

Khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, terdapat tambahan dakwaan terkait dugaan menyembunyikan kematian korban. Hal ini diatur dalam Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Editor : Uways Alqadrie
#Ilham Pradipta Kepala Cabang BRI Cempaka Putih #BRI cempaka putih #Pengadilan Militer Jakarta Timur #Ilham Pradipta #bri jakarta