Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penghasutan Pemerintahan Prabowo-Gibran Diselidiki

Uways Alqadrie • Kamis, 9 April 2026 | 20:06 WIB
Saiful Mujani
Saiful Mujani

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal ajakan menggulingkan pemerintahan.

Laporan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Ia menyebut laporan masuk pada Rabu (8/4) sekitar pukul 21.30 WIB dan telah resmi teregister.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik, Ini Rinciannya

“Benar, laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya, Kamis (9/4).

Dalam laporan itu, Saiful Mujani diduga melanggar Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindakan penghasutan terhadap penguasa umum.

Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut mencapai empat tahun penjara.

Baca Juga: Iran Tutup Selat Hormuz Lagi Usai Serangan Israel Tewaskan 254 Orang di Lebanon

Pelapor diketahui bernama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Polisi masih mendalami laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Uways Alqadrie
#Saiful mujani #penghasutan presiden #Presiden Prabowo #gibran rakabuming raka #polda metro