KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersebut diumumkan pada Sabtu, 11 April 2026. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk periode 2025–2026.
Dalam momen tersebut, Gatut Sunu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pejabat yang dilantik. Setidaknya terdapat 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat lain yang menjadi sasaran permintaan tersebut. Permintaan uang tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Besaran uang yang diminta kepada masing-masing pejabat bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar. Jika ditotal, nilai permintaan yang diajukan mencapai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK mencatat bahwa dana yang telah diterima oleh Gatut Sunu mencapai kurang lebih Rp2,7 miliar.
Menurut keterangan KPK, uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi. Di antaranya untuk membeli barang kebutuhan pribadi, biaya pengobatan, hingga keperluan jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
KPK menilai perbuatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah. Oleh karena itu, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Baca Juga: Modus Baru Korupsi Terbongkar! Bupati Tulungagung Pakai Surat Pengunduran Diri Peras OPD
Profil Gatut Sunu Wibowo
Gatut Sunu Wibowo dikenal sebagai politisi yang kini bernaung di Partai Gerindra. Ia terpilih sebagai Bupati Tulungagung untuk periode 2025–2030 setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung 2024. Dalam kontestasi tersebut, ia berpasangan dengan Ahmad Baharudin dan berhasil meraih 297.882 suara atau sekitar 50,72 persen dari total suara sah.
Perjalanan politik Gatut tidak dimulai dari Partai Gerindra. Sebelumnya, ia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak 2018 hingga 2024. Menjelang Pilkada, ia memutuskan untuk berpindah haluan politik dan bergabung dengan Partai Gerindra.
Di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung, Gatut bukan sosok baru. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung pada periode 2021 hingga 2023, mendampingi Bupati Maryoto Birowo. Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal politiknya dalam memenangkan Pilkada 2024.
Selain aktif di dunia politik, Gatut juga memiliki latar belakang sebagai pengusaha. Dari sisi pendidikan, ia menempuh studi sarjana di bidang ekonomi di Universitas Merdeka Malang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi. Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. Perkara ini kembali menjadi sorotan publik terkait praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan dan mutasi pejabat.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana yang lebih luas. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.