KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pernyataan mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK, saat memberikan ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu perdebatan publik.
Kontroversi itu berujung pada laporan hukum yang diajukan sejumlah organisasi keagamaan dan kepemudaan ke Polda Metro Jaya.
Langkah pelaporan ini menjadi perhatian karena melibatkan berbagai kelompok lintas organisasi yang menilai ada persoalan serius dalam narasi yang disampaikan.
Baca Juga: Kronologi Kematian Yai Mim di Tahanan Polresta Malang Kota, Sempat Lemas Saat Akan Diperiksa
Laporan terhadap Jusuf Kalla dilayangkan oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), serta sejumlah organisasi lainnya.
Mereka menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Laporan itu sendiri telah teregister dengan nomor LP/B/2546/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA dan LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA.
Baca Juga: Daftar Lengkap 14 Kajati Baru 2026: Abdul Qohar Kajati Jatim hingga Sila Haholongan ke Pimpin Sulsel
Dugaan Penistaan Agama
Dalam laporan tersebut, GAMKI bersama sejumlah lembaga lainnya melaporkan Jusuf Kalla atas dugaan penistaan agama.
Laporan itu merujuk pada Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, yang juga ikut melaporkan JK, menekankan pentingnya meluruskan pemahaman publik terkait ajaran Kristiani.
"Dalam ajaran Kristiani, kasih adalah hukum yang utama. Iman kami tidak mengajarkan kekerasan sebagai jalan kesaksian, melainkan pengorbanan, kerendahan hati, dan kesediaan menderita tanpa membalas," ujar Gusma dikutip Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, konsep mati syahid dalam tradisi Gereja tidak dimaknai sebagai tindakan kekerasan.
"Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu. Ini menunjukkan bahwa kasih dalam iman Kristiani bersifat radikal, melampaui logika balas dendam," sebutnya.
Lebih lanjut, Gusma menegaskan bahwa kasih dalam ajaran Kristiani bersifat universal dan mencakup seluruh ciptaan.
"Allah adalah kasih dan sumber kehidupan. Karena itu, mencintai berarti menghormati seluruh makhluk hidup sebagai bagian dari ciptaan-Nya," katanya.
Ia juga mengingatkan agar narasi keagamaan yang disampaikan di ruang publik tidak disederhanakan secara berlebihan.
"Ketika ajaran agama direduksi atau digeneralisasi secara keliru, yang muncul bukan hanya kesalahpahaman, tetapi juga potensi retaknya kepercayaan dan persatuan," imbuhnya.
Luruskan Poin Ceramah
Sementara itu, juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks utuh ceramah.
Ia menyebut narasi yang beredar di media sosial telah mengaburkan maksud sebenarnya.
"Yang disampaikan Pak JK adalah realitas sosiologis di lapangan saat konflik pecah," ujarnya.
Menurutnya, dalam konflik sosial bernuansa agama seperti di Poso dan Ambon, kedua pihak memang sama-sama menggunakan istilah perang suci.
Husain menegaskan, pernyataan itu bukan opini pribadi, melainkan merujuk pada fakta sejarah konflik yang menelan banyak korban jiwa.
Ia juga menekankan bahwa Jusuf Kalla tidak sedang membahas teologi, melainkan menjelaskan latar belakang konflik untuk meluruskan pemahaman publik.
"Perbuatan kekerasan yang terjadi jelas melanggar nilai kemanusiaan. Pak JK justru ingin meluruskan pemahaman yang keliru," tutupnya.