KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi PNS menjadi kabar yang dinanti-nanti oleh pegawai.
Sebab gaji ke-13 ini cukup berarti bagi mereka untuk menyiapkan anak-anak mereka menghadapi momen tahun ajaran baru.
Dengan demikian keperluan pegawai pada masa pertengahan tahun meningkat.
Gaji ke-13 sendiri diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, sekaligus untuk mendukung daya beli masyarakat.
Baca Juga: Cek Faktanya! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2026?
Oleh karena itu, pegawai mesti menyimak kapan gaji ke-13 akan dicairkan.
Berdasarkan ketentuan resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan pada Juni 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni.
Namun, jika terdapat kendala administrasi, pencairan dapat dilakukan setelah periode tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa jadwal pencairan tidak selalu serentak, melainkan bergantung pada kesiapan masing-masing instansi.
Selain PNS aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup CPNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan.
Namun, ternyata tidak semua pegawai berhak menerima gaji ke-13. Ada beberapa kondisi yang menentukan seorang pegawai tidak menerima.
Seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi dengan pembiayaan dari pihak lain.
Kemudian, besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap individu.
Nilainya dihitung berdasarkan penghasilan pada Mei 2026, yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Oleh karena itu ASN yang menanti-nantikan gaji ke-13 diimbau untuk merujuk pada informasi resmi dari pemerintah guna menghindari kesalahpahaman terkait jadwal pencairan.
Memahami ketentuan dan mekanisme yang berlaku dapat membantu mengantisipasi kemungkinan keterlambatan serta memastikan hak diterima sesuai aturan.
Dengan demikian, kendati gaji ke-13 dijadwalkan mulai cair Juni 2026, pencairannya tetap bergantung pada proses administratif di masing-masing instansi.(*)
Editor : Thomas Priyandoko