KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan munculnya iklan penjualan Pulau Umang yang ditawarkan dengan harga mencapai Rp65 miliar. Informasi tersebut langsung memicu perhatian publik, termasuk pemerintah.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bergerak cepat.
Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Selasa (14/4/2026), disertai tindakan penyegelan di lokasi.
Baca Juga: 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pulau tersebut memang dimiliki oleh pihak perorangan. Namun, aktivitas usaha yang berjalan di sana diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Pulau tidak bisa sembarangan diperjualbelikan, apalagi sampai dipromosikan secara terbuka. Ini bisa berisiko jika dimanfaatkan pihak tertentu, termasuk dari luar negeri,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penyegelan merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus memastikan pengelolaan pulau kecil tetap sesuai aturan.
Ia menegaskan, kepemilikan pulau bukan berarti bebas melakukan pembangunan tanpa izin. Setiap pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir wajib melalui prosedur perizinan yang berlaku.
Baca Juga: Heboh Kasus Grup Chat UI, BEM FH Tuntut 16 Mahasiswa Terduga Pelecehan Dikeluarkan
“Tidak bisa hanya karena memiliki modal lalu bebas mengelola pulau. Ada regulasi yang harus dipatuhi,” tegasnya.
KKP memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di pulau-pulau kecil, guna mencegah pelanggaran serta menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia.
Editor : Uways Alqadrie