Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di FH UI: 16 Mahasiswa Diskors, Korban Diduga Puluhan Orang

Uways Alqadrie • Kamis, 16 April 2026 | 08:17 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus terus bergulir. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dijatuhi sanksi penonaktifan sementara.

Kebijakan ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, para mahasiswa yang berstatus terduga tidak diperkenankan mengikuti aktivitas akademik maupun berada di area kampus.

Baca Juga: Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level 2026, Minuman Boba hingga Kopi Susu Wajib Cantumkan Gizi

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan langkah tersebut merupakan tindakan administratif guna menjaga proses pemeriksaan tetap objektif. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk melindungi korban dan saksi.

Penonaktifan sementara itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Satgas menilai pembatasan aktivitas diperlukan agar proses investigasi berjalan tanpa intervensi.

Selama masa skorsing, para terduga tidak hanya dilarang mengikuti perkuliahan, tetapi juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Akses ke lingkungan kampus pun dibatasi, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan dengan pengawasan pihak universitas.

Baca Juga: AS Kirim 6.000 Pasukan ke Timur Tengah, Donald Trump Siapkan Opsi Perang Lawan Iran

Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup yang melibatkan sejumlah mahasiswa FH UI.

Dalam percakapan tersebut, diduga terdapat konten bernuansa seksual yang ditujukan kepada puluhan korban, termasuk mahasiswi dan dosen.

Editor : Uways Alqadrie
#kampus UI #kasus pelecehan seksual mahasiswa UI #FH UI #Universitas Indonesia (UI)