KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Kabar pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen bagi aparatur negara ramai diperbincangkan. Kabar ini menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan pada 2026.
Spekulasi tersebut muncul di tengah meningkatnya beban subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia, yang disebut-sebut memaksa pemerintah melakukan penyesuaian anggaran.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum ada keputusan resmi terkait pemotongan tersebut.
Baca Juga: Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level 2026, Minuman Boba hingga Kopi Susu Wajib Cantumkan Gizi
“Saya enggak tahu itu (angka 25 persen). Masih dipelajari,” ujarnya singkat dalam sebuah video wawancara yang dilakukan di sebuah warung makan baru-baru ini.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kabar pemangkasan masih sebatas isu dan belum menjadi kebijakan final pemerintah.
Namun, ia mengakui bahwa belanja pegawai, termasuk gaji ke-13, memang sedang dalam tahap evaluasi.
Gaji ke-13 selama ini menjadi komponen penting bagi jutaan ASN, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru. Jika benar terjadi pemotongan, dampaknya berpotensi meluas pada daya beli masyarakat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pejabat negara
Tekanan terhadap anggaran negara sendiri dipicu lonjakan harga energi global.
Dalam kondisi ini, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit, menjaga subsidi energi agar harga tetap stabil atau mempertahankan belanja pegawai secara penuh.
Hingga kini, pemerintah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai rencana.
Namun besaran nominalnya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Keuangan.
ASN diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi pemerintah.(*)
Editor : Thomas Priyandoko