KALTIMPOST.ID, Di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran akibat tekanan ekonomi global, muncul kabar yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipotong hingga 25 persen. Isu ini berkembang seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak konflik di Timur Tengah yang turut memicu ketidakpastian ekonomi, termasuk lonjakan harga energi dunia.
Pemerintah sendiri saat ini memang tengah mengkaji berbagai langkah penghematan, termasuk kemungkinan penyesuaian pada komponen gaji ke-13. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui bahwa pembahasan terkait efisiensi tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan masih dalam tahap evaluasi dan meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Menurutnya, langkah efisiensi tidak bisa dilepaskan dari kondisi global yang sedang bergejolak. Kenaikan harga minyak dunia berdampak langsung pada beban subsidi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Situasi ini membuat pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengelola pengeluaran, termasuk mempertimbangkan berbagai opsi penyesuaian kebijakan fiskal.
Meski demikian, Purbaya menepis kabar yang menyebut adanya rencana pemotongan gaji ke-13 hingga 25 persen. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul informasi tersebut dan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pemangkasan besaran gaji ke-13 bagi ASN.
“Isu pemotongan 25 persen memang ramai beredar, namun pemerintah menegaskan gaji ke-13 ASN tetap akan dibayarkan sambil menunggu keputusan resmi terkait efisiensi anggaran," ujarnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN 2026 Terancam Dipangkas? Ini Bocoran Sikap Pemerintah di Tengah Tekanan Anggaran
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan pada tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Pemberian gaji ke-13 tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, sekaligus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun demikian, waktu pencairan bisa menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang berhak menerimanya.
Dengan adanya kepastian pencairan tersebut, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi domestik, khususnya dalam mendorong konsumsi masyarakat. Namun, di tengah wacana efisiensi yang masih dikaji, publik diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Editor : Ilmidza