Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Siapa yang Berhak Terima 3 Gaji ke-13? Ini Daftar Pensiunan PNS yang Bisa Dapat Sekaligus

Ilmidza • Kamis, 16 April 2026 | 19:10 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji ke 13.
Ilustrasi pensiunan PNS dapat gaji ke 13.

 KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai pensiunan PNS maupun aparatur negara yang bisa menerima tiga gaji ke-13 sekaligus belakangan ramai diperbincangkan. Informasi ini menarik perhatian publik karena dinilai tidak biasa, bahkan menimbulkan pertanyaan apakah hal tersebut benar adanya atau sekadar isu yang beredar.

Faktanya, peluang menerima lebih dari satu gaji ke-13 memang memiliki dasar hukum. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Selain itu, aturan ini juga membuka kemungkinan seseorang menerima lebih dari satu jenis hak dalam waktu yang bersamaan, tergantung pada status yang dimiliki.

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa tidak semua pensiunan atau ASN berhak mendapatkan tiga gaji ke-13 sekaligus. Kondisi ini hanya berlaku pada situasi tertentu yang memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut.

Secara umum, PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa sumber pembiayaan gaji ke-13 dan THR berasal dari APBN untuk instansi pusat serta APBD untuk daerah, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara maupun daerah. Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja bagi yang berhak.

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 ASN Dipotong 25%? Ini Respons Terbaru Menkeu Purbaya

Adapun jadwal pencairannya, THR direncanakan diberikan menjelang Ramadan 2026, sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026.

Terkait penerimaan tiga gaji ke-13, hal ini dapat terjadi apabila seseorang memiliki lebih dari satu status penerima. Misalnya, seorang pensiunan yang sekaligus menerima pensiun lain atau tunjangan tertentu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan contoh kasus seorang pensiunan anggota Polri yang juga merupakan duda dari pensiunan pejabat negara serta penerima tunjangan sebagai orang tua prajurit TNI yang gugur. Dalam kondisi seperti ini, yang bersangkutan berhak menerima tiga jenis gaji ke-13 sekaligus sesuai dengan statusnya.

Ketiga komponen yang diterima meliputi gaji ke-13 sebagai pensiunan Polri, gaji ke-13 sebagai penerima pensiun dari pasangan yang merupakan pejabat negara, serta gaji ke-13 sebagai penerima tunjangan orang tua prajurit TNI.

Tidak hanya pensiunan, aparatur negara yang masih aktif juga berpeluang menerima tiga gaji ke-13. Hal ini berlaku jika mereka juga memiliki status sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan dari anggota keluarga, seperti suami, istri, atau anak.

Sebagai contoh, seorang PNS yang berstatus janda dari pensiunan pejabat negara dan sekaligus menerima tunjangan sebagai orang tua anggota Polri yang meninggal dunia, dapat memperoleh tiga gaji ke-13. Hak tersebut meliputi gaji ke-13 sebagai PNS aktif, sebagai penerima pensiun pasangan, serta sebagai penerima tunjangan keluarga.

Dengan demikian, fenomena penerimaan tiga gaji ke-13 sekaligus memang memungkinkan terjadi, tetapi hanya dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagian besar pensiunan maupun ASN tetap akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan hak utama yang dimilikinya.

Editor : Ilmidza
#Gaji ke 13 pensiunan 2026 #gaji ke 13 2026 cair bulan apa #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 2026 cair kapan