KALTIMPOST.ID, Angin segar berembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di tahun ini, pemerintah kembali memastikan penyaluran Gaji ke-13 PPPK 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.
Kepastian pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026 ini tertuang dalam payung hukum resmi. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi seluruh aparatur negara, termasuk para pensiunan.
Bonus tahunan berupa Gaji ke-13 PPPK 2026 ini diprediksi akan sangat membantu keuangan keluarga pegawai.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni, Bakal Dibayar Full atau Dipotong? Ini Kata Menkeu
Terlebih, momentum pencairannya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah, di mana kebutuhan biaya pendidikan biasanya meningkat drastis.
Aturan Resmi Penyaluran Bonus Tahunan
Pemerintah menegaskan bahwa kedudukan PPPK dalam struktur aparatur negara adalah setara dalam hal hak kesejahteraan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK secara eksplisit masuk dalam kategori penerima Gaji ke-13 bersama dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Hal ini memperjelas status PPPK sebagai bagian strategis dari ASN yang berhak mendapatkan penghargaan serupa dengan pegawai tetap.
Komponen yang Diterima Pegawai
Terkait besaran yang akan masuk ke rekening, komponennya terdiri dari beberapa unsur penghasilan.
Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Antam Jumat 17 April 2026: Turun Rp20.000, Buyback Ikut Melemah
Secara umum, para pegawai akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi mereka yang bertugas di instansi pusat.
Sementara itu, untuk pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kas daerah masing-masing.
Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13 untuk PPPK pada tahun 2026 sesuai dengan masa kerja nol hingga tiga tahun:
Baca Juga: ASN Kerja dari Rumah, Kinerja Malah Begini? MenPANRB Buka-bukaan Sesuatu yang Tak Terduga
|
Golongan |
Masa Kerja |
Gaji Terbaru (2026) |
Gaji Sebelumnya |
|
Golongan I |
0 Tahun |
Rp1.938.500 |
Rp1.794.900 |
|
Golongan II |
3 Tahun |
Rp2.116.900 |
Rp1.960.200 |
|
Golongan III |
3 Tahun |
Rp2.206.500 |
Rp2.043.200 |
|
Golongan IV |
3 Tahun |
Rp2.299.800 |
Rp2.129.500 |
|
Golongan V |
0 Tahun |
Rp2.511.500 |
Rp2.325.600 |
|
Golongan VI |
3 Tahun |
Rp2.742.800 |
Rp2.539.700 |
|
Golongan VII |
3 Tahun |
Rp2.858.800 |
Rp2.647.200 |
|
Golongan VIII |
3 Tahun |
Rp2.979.700 |
Rp2.759.100 |
|
Golongan IX |
0 Tahun |
Rp3.203.600 |
Rp2.966.500 |
|
Golongan X |
0 Tahun |
Rp3.339.100 |
Rp3.091.900 |
|
Golongan XI |
0 Tahun |
Rp3.480.300 |
Rp3.222.700 |
|
Golongan XII |
0 Tahun |
Rp3.627.500 |
Rp3.359.000 |
|
Golongan XIII |
0 Tahun |
Rp3.781.000 |
Rp3.501.100 |
|
Golongan XIV |
0 Tahun |
Rp3.940.900 |
Rp3.649.200 |
|
Golongan XV |
0 Tahun |
Rp4.107.600 |
Rp3.803.500 |
|
Golongan XVI |
0 Tahun |
Rp4.281.400 |
Rp3.964.500 |
|
Golongan XVII |
0 Tahun |
Rp4.462.500 |
Rp4.132.000 |
Ketentuan untuk Pegawai di Daerah
Penting bagi para pegawai di daerah untuk memahami bahwa nominal akhir yang diterima bisa saja bervariasi.
Hal ini dikarenakan kapasitas fiskal atau kemampuan anggaran setiap pemerintah daerah berbeda-beda.
Daerah dengan anggaran yang kuat tentu berpotensi memberikan tunjangan secara maksimal sesuai regulasi pusat, namun pemerintah tetap menjamin hak dasar setiap PPPK akan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.***
Editor : Dwi Puspitarini