Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kabar Gembira! Gaji ke-13 PPPK 2026 Cair, Nominal Terbesar Rp4.462.500, Yuk Intip Besaran Terbarunya di Sini

Dwi Puspitarini • Jumat, 17 April 2026 | 10:02 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PPPK telah cair.
Ilustrasi gaji ke-13 PPPK telah cair.

KALTIMPOST.ID, Angin segar berembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tahun ini, pemerintah kembali memastikan penyaluran Gaji ke-13 PPPK 2026 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.

Kepastian pencairan Gaji ke-13 PPPK 2026 ini tertuang dalam payung hukum resmi. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi seluruh aparatur negara, termasuk para pensiunan.

Bonus tahunan berupa Gaji ke-13 PPPK 2026 ini diprediksi akan sangat membantu keuangan keluarga pegawai.

Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Mulai Juni, Bakal Dibayar Full atau Dipotong? Ini Kata Menkeu

Terlebih, momentum pencairannya berdekatan dengan tahun ajaran baru sekolah, di mana kebutuhan biaya pendidikan biasanya meningkat drastis.

Aturan Resmi Penyaluran Bonus Tahunan

Pemerintah menegaskan bahwa kedudukan PPPK dalam struktur aparatur negara adalah setara dalam hal hak kesejahteraan.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK secara eksplisit masuk dalam kategori penerima Gaji ke-13 bersama dengan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Hal ini memperjelas status PPPK sebagai bagian strategis dari ASN yang berhak mendapatkan penghargaan serupa dengan pegawai tetap.

Komponen yang Diterima Pegawai

Terkait besaran yang akan masuk ke rekening, komponennya terdiri dari beberapa unsur penghasilan.

Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Antam Jumat 17 April 2026: Turun Rp20.000, Buyback Ikut Melemah

Secara umum, para pegawai akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi mereka yang bertugas di instansi pusat.

Sementara itu, untuk pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah, besaran tunjangan akan menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan kas daerah masing-masing.

Rincian Gaji Pokok Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan Gaji ke-13 untuk PPPK pada tahun 2026 sesuai dengan masa kerja nol hingga tiga tahun:

Baca Juga: ASN Kerja dari Rumah, Kinerja Malah Begini? MenPANRB Buka-bukaan Sesuatu yang Tak Terduga

Golongan

Masa Kerja

Gaji Terbaru (2026)

Gaji Sebelumnya

Golongan I

0 Tahun

Rp1.938.500

Rp1.794.900

Golongan II

3 Tahun

Rp2.116.900

Rp1.960.200

Golongan III

3 Tahun

Rp2.206.500

Rp2.043.200

Golongan IV

3 Tahun

Rp2.299.800

Rp2.129.500

Golongan V

0 Tahun

Rp2.511.500

Rp2.325.600

Golongan VI

3 Tahun

Rp2.742.800

Rp2.539.700

Golongan VII

3 Tahun

Rp2.858.800

Rp2.647.200

Golongan VIII

3 Tahun

Rp2.979.700

Rp2.759.100

Golongan IX

0 Tahun

Rp3.203.600

Rp2.966.500

Golongan X

0 Tahun

Rp3.339.100

Rp3.091.900

Golongan XI

0 Tahun

Rp3.480.300

Rp3.222.700

Golongan XII

0 Tahun

Rp3.627.500

Rp3.359.000

Golongan XIII

0 Tahun

Rp3.781.000

Rp3.501.100

Golongan XIV

0 Tahun

Rp3.940.900

Rp3.649.200

Golongan XV

0 Tahun

Rp4.107.600

Rp3.803.500

Golongan XVI

0 Tahun

Rp4.281.400

Rp3.964.500

Golongan XVII

0 Tahun

Rp4.462.500

Rp4.132.000

Ketentuan untuk Pegawai di Daerah

Penting bagi para pegawai di daerah untuk memahami bahwa nominal akhir yang diterima bisa saja bervariasi.

Hal ini dikarenakan kapasitas fiskal atau kemampuan anggaran setiap pemerintah daerah berbeda-beda.

Daerah dengan anggaran yang kuat tentu berpotensi memberikan tunjangan secara maksimal sesuai regulasi pusat, namun pemerintah tetap menjamin hak dasar setiap PPPK akan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Gaji ke-13 PPPK 2026 #PNS ASN Pensiunan #Besaran Gaji PNS 2026 #tunjangan pppk #gaji ke-13