KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya resmi menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menjerat Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka. Penghentian ini dilakukan setelah upaya restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon dikabulkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah adanya proses damai antara Rismon dan pihak Jokowi.
Baca Juga: Lengkap, Chat Mesum Guru Besar Unpad ke Mahasiswi Asing: Minta Foto Bikini di Phuket
Rismon sebelumnya mendatangi langsung kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, untuk menyampaikan permintaan maaf. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan resmi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi menerima permintaan maaf yang diajukan Rismon. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
Dengan diterbitkannya SP3, status Rismon sebagai tersangka resmi gugur. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini pun dinyatakan selesai melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.
Editor : Uways Alqadrie