Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar

Uways Alqadrie • Jumat, 17 April 2026 | 17:51 WIB
Rismon Sianipar (tengah) bersama tim kuasa hukum tampak tersenyum lega usai menerima SP3 penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah Jokowi. (FOTO: IST)
Rismon Sianipar (tengah) bersama tim kuasa hukum tampak tersenyum lega usai menerima SP3 penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah Jokowi. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya resmi menghentikan penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menjerat Rismon Hasiholan Sianipar sebagai tersangka. Penghentian ini dilakukan setelah upaya restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon dikabulkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah adanya proses damai antara Rismon dan pihak Jokowi.

Baca Juga: Lengkap, Chat Mesum Guru Besar Unpad ke Mahasiswi Asing: Minta Foto Bikini di Phuket

Rismon sebelumnya mendatangi langsung kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, untuk menyampaikan permintaan maaf. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan resmi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi menerima permintaan maaf yang diajukan Rismon. Hal ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: Jadwal Haji 2026 Resmi Diumumkan! Ini Tanggal Keberangkatan, Puncak Arafah hingga Pemulangan Jemaah Indonesia

Dengan diterbitkannya SP3, status Rismon sebagai tersangka resmi gugur. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini pun dinyatakan selesai melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

Editor : Uways Alqadrie
#Dokter Tifa #roy suryo #Rismon Sianipar #kasus ijazah palsu jokowi #polda metro jaya