KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), masih membuka peluang penyelesaian damai bagi sejumlah tersangka lain. Polda Metro Jaya menegaskan mekanisme restorative justice (RJ) tetap bisa ditempuh, selama ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menyebut jalur damai dapat dilakukan di berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
Baca Juga: 8 Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Teridentifikasi, 1 WNA Malaysia Jadi Korban
Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada adanya itikad baik serta kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Sejauh ini, tiga tersangka telah lebih dulu keluar dari jerat hukum setelah proses RJ disepakati. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, yang masing-masing telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, lima tersangka lainnya masih menjalani proses hukum. Mereka antara lain Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pendekatan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman.
Menurutnya, penyelesaian perkara yang menghadirkan rasa keadilan, ketenangan, serta pemulihan hubungan juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari tudingan terhadap ijazah sarjana Jokowi yang disebut tidak sah. Isu tersebut berkembang luas di ruang publik dan media sosial, hingga akhirnya diproses secara hukum.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar
Dalam penyelidikan, aparat telah memeriksa ratusan saksi, mengumpulkan berbagai dokumen, serta melibatkan sejumlah ahli untuk menguji keaslian ijazah.
Pemeriksaan forensik terhadap dokumen juga dilakukan oleh Puslabfor Polri, mencakup analisis kertas, tinta, hingga tanda tangan.
Hasil penyidikan kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Meski sebagian telah menempuh jalur damai, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan dengan kemungkinan penyelesaian serupa terbuka lebar.
Editor : Uways Alqadrie