Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gaji ke 13 ASN Kapan Cair ? Penjelasan Menkeu Purbaya Bikin Was-Was Abdi Negara

Ilmidza • Jumat, 17 April 2026 | 19:33 WIB
Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

KALTIMPOST.ID, Nasib gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026 hingga kini masih belum pasti. Pemerintah belum menetapkan keputusan akhir karena masih mempertimbangkan berbagai faktor, terutama terkait kondisi keuangan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa skema pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap kajian. Ia meminta para ASN bersabar menunggu hasil pembahasan yang sedang berlangsung di tingkat pemerintah.

Pernyataan tersebut muncul di tengah berkembangnya wacana efisiensi anggaran, termasuk kemungkinan penyesuaian belanja pegawai. Isu ini memicu kekhawatiran karena gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan tambahan yang penting bagi ASN setiap tahunnya.

Di sisi lain, tekanan terhadap anggaran negara semakin besar akibat kenaikan harga energi global. Kondisi ini berdampak pada membengkaknya beban subsidi, sehingga pemerintah mulai mengevaluasi berbagai pos pengeluaran, termasuk belanja pegawai.

Dalam konteks penghematan, muncul pula opsi pemangkasan gaji pejabat negara. Bahkan, sempat disinggung kemungkinan pemotongan hingga 25 persen, meski hal tersebut masih sebatas simulasi dan belum menjadi kebijakan resmi. Purbaya menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menunggu arahan Presiden.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan sinyal yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet. Ia mencontohkan langkah negara lain seperti Pakistan yang memangkas gaji pejabat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan membantu masyarakat rentan.

Sebelum isu efisiensi mencuat, pemerintah sebenarnya telah merencanakan pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Penerimanya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Meski begitu, kepastian pencairan tetap bergantung pada hasil akhir kajian pemerintah, sehingga para ASN masih harus menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan kemudian.

Editor : Ilmidza
#gaji ke 13 2026 cair bulan apa #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 2026 cair kapan #Menkeu Purbaya #gaji ke 13 2026 kapan cair