KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akan dimulai pada Juni. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami. Tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13 secara penuh, bahkan ada yang tidak mendapatkannya sama sekali.
PPPK Tetap Termasuk Penerima
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK tetap masuk dalam kategori penerima gaji ke-13 sebagai bagian dari ASN. Artinya, pegawai PPPK di instansi pusat maupun daerah tetap berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Namun, besaran yang diterima tidak selalu sama antara satu pegawai dengan yang lain.
Baca Juga: Gaji ke 13 ASN Kapan Cair ? Penjelasan Menkeu Purbaya Bikin Was-Was Abdi Negara
Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Tidak Berhak
Salah satu aturan penting adalah terkait masa kerja. PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2026.
Dengan kata lain, pegawai yang baru diangkat menjelang waktu pencairan dan belum genap bekerja satu bulan harus menunggu hingga periode berikutnya.
Masa Kerja di Bawah 1 Tahun Tetap Mendapatkan
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, jumlah yang diterima tidak penuh, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Semakin lama masa kerja dalam tahun anggaran berjalan, semakin besar pula nominal yang diterima.
Komponen Perhitungan Gaji ke-13
Gaji ke-13 bukan sekadar bonus tambahan, melainkan dihitung dari beberapa komponen penghasilan, antara lain:
gaji pokok
tunjangan keluarga
tunjangan pangan
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
tunjangan kinerja
Karena terdiri dari berbagai komponen, jumlah yang diterima tiap pegawai bisa berbeda.
Faktor Penentu Besaran Gaji
Besaran gaji ke-13 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti:
pangkat dan golongan
jabatan
kelas jabatan
lama masa kerja
kebijakan masing-masing instansi
Untuk ASN di daerah, nominal yang diterima juga bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah setempat.
Jadwal Pencairan
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Biasanya, dana ini dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, cicilan, hingga tabungan keluarga.
Mekanisme Penyaluran
Pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. Sumber anggarannya berasal dari:
APBN untuk instansi pusat
APBD untuk instansi daerah
Seluruh mekanisme teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Pentingnya Validasi Data
Pemerintah juga mengingatkan seluruh instansi untuk memastikan data pegawai sudah valid sebelum pencairan dilakukan.
Kesalahan data dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti keterlambatan pembayaran, nominal yang tidak sesuai, hingga kegagalan transfer.
Oleh karena itu, PPPK disarankan untuk aktif memeriksa dan memastikan status kepegawaiannya sudah benar agar proses pencairan berjalan lancar.
Editor : Ilmidza