Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Dipastikan Tak Terima Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Syarat Masa Kerjanya

Ilmidza • Sabtu, 18 April 2026 | 12:49 WIB
Ilustrasi PPPK terima gaji ke 13.
Ilustrasi PPPK terima gaji ke 13.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 akan dimulai pada Juni. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami. Tidak semua PPPK otomatis menerima gaji ke-13 secara penuh, bahkan ada yang tidak mendapatkannya sama sekali.

PPPK Tetap Termasuk Penerima

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK tetap masuk dalam kategori penerima gaji ke-13 sebagai bagian dari ASN. Artinya, pegawai PPPK di instansi pusat maupun daerah tetap berhak memperoleh tambahan penghasilan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Namun, besaran yang diterima tidak selalu sama antara satu pegawai dengan yang lain.

Baca Juga: Gaji ke 13 ASN Kapan Cair ? Penjelasan Menkeu Purbaya Bikin Was-Was Abdi Negara

Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan Tidak Berhak

Salah satu aturan penting adalah terkait masa kerja. PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2026.

Dengan kata lain, pegawai yang baru diangkat menjelang waktu pencairan dan belum genap bekerja satu bulan harus menunggu hingga periode berikutnya.

Masa Kerja di Bawah 1 Tahun Tetap Mendapatkan

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, jumlah yang diterima tidak penuh, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.

Semakin lama masa kerja dalam tahun anggaran berjalan, semakin besar pula nominal yang diterima.

Komponen Perhitungan Gaji ke-13

Gaji ke-13 bukan sekadar bonus tambahan, melainkan dihitung dari beberapa komponen penghasilan, antara lain:

gaji pokok

tunjangan keluarga

tunjangan pangan

tunjangan jabatan atau tunjangan umum

tunjangan kinerja

Karena terdiri dari berbagai komponen, jumlah yang diterima tiap pegawai bisa berbeda.

Faktor Penentu Besaran Gaji

Besaran gaji ke-13 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti:

pangkat dan golongan

jabatan

kelas jabatan

lama masa kerja

kebijakan masing-masing instansi

Untuk ASN di daerah, nominal yang diterima juga bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah setempat.

Jadwal Pencairan

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026. Waktu ini dipilih karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Biasanya, dana ini dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, cicilan, hingga tabungan keluarga.

Mekanisme Penyaluran

Pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. Sumber anggarannya berasal dari:

APBN untuk instansi pusat

APBD untuk instansi daerah

Seluruh mekanisme teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Pentingnya Validasi Data

Pemerintah juga mengingatkan seluruh instansi untuk memastikan data pegawai sudah valid sebelum pencairan dilakukan.

Kesalahan data dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti keterlambatan pembayaran, nominal yang tidak sesuai, hingga kegagalan transfer.

Oleh karena itu, PPPK disarankan untuk aktif memeriksa dan memastikan status kepegawaiannya sudah benar agar proses pencairan berjalan lancar.

Editor : Ilmidza
#gaji ke 13 2026 cair bulan apa #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 2026 cair kapan