Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Eks Wamenaker Noel Akui Terima Rp 3 Miliar untuk Bantu Kasus Bobby di Kemenaker

Uways Alqadrie • Rabu, 22 April 2026 | 09:39 WIB
Immanuel Ebenezer alias Noel.
Immanuel Ebenezer alias Noel.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan,Immanuel Ebenezer alias Noel, mengakui pernah menyanggupi permintaan bantuan dari Irvian Bobby Mahendro terkait perkara hukum yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Pengakuan itu disampaikan Noel saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ia menyebut Bobby mendatanginya secara langsung untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya.

Baca Juga: Sadis! 5 Tewas di Perbatasan Kalteng–Kaltim: 3 Pelaku Ditangkap, Termasuk Mantan Kades di Kubar

Noel mengklaim bersedia membantu karena merasa memiliki jaringan komunikasi di lingkungan pemerintahan. Dengan koneksi tersebut, ia mengaku mampu menjembatani komunikasi dengan sejumlah pihak terkait.

Namun, bantuan itu tidak diberikan secara cuma-cuma. Noel meminta imbalan sebesar Rp 3 miliar kepada Bobby. Dalam persidangan terungkap, uang tersebut disebut telah diserahkan, meski waktu pasti penyerahannya belum dirinci.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penanganannya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Informasi Hoaks dan Waspada terhadap Segala Bentuk Permintaan Data Diri yang Mengatasnamakan PT TASPEN (Persero)

Noel sendiri sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan pada Agustus 2025, tak lama setelah dilantik sebagai Wamenaker pada Desember 2024. Ia kemudian diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pihak lain disebut terlibat praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total penerimaan mencapai sekitar Rp 6,5 miliar. Modus yang digunakan diduga berupa penarikan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Jaksa juga mengungkap, Noel menerima lebih dari Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor dari pihak terkait.

Baca Juga: Memanas! Iran Gempur Kapal Amerika di Teluk Oman Usai Kapalnya Ditembak dan Disita

Seluruh penerimaan tersebut tidak dilaporkan sebagaimana kewajiban pejabat negara, sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi yang berujung pada dugaan suap.

Selain Noel, Bobby juga disebut menerima aliran dana jauh lebih besar, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik sistematis dalam pengurusan sertifikasi yang seharusnya bersih dari pungut

an liar.

Editor : Uways Alqadrie
#korupsi k3 #Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) #kpk #Immanuel Ebenezer