KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian tunjangan tahunan bagi aparatur negara.
Melalui PP Nomor 9 Tahun 2026, kebijakan Gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan kembali cair. Namun, ada catatan penting: tidak semua abdi negara otomatis menerima dana tambahan ini.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk dukungan kesejahteraan, terutama untuk membantu biaya pendidikan anak sekolah yang biasanya melonjak di pertengahan tahun.
Meski begitu, terdapat batasan ketat dalam Aturan Gaji ASN terbaru yang membuat beberapa orang harus gigit jari.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah tetap mempertahankan cakupan penerima yang luas seperti tahun sebelumnya.
Fokus utama dari kebijakan ini adalah mereka yang aktif mengabdi dan para purnabakti.
Baca Juga: Nasib Gaji Ke 13 dan Gaji PNS 2026 Batal Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara soal Kondisi Ekonomi
Berikut adalah daftar kelompok yang masuk dalam Syarat Gaji ke-13 tahun 2026:
· Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
· Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
· Prajurit TNI dan Anggota Polri.
· Pejabat Negara.
· Pensiunan dan Penerima Tunjangan.
Baca Juga: Selama Ini 'Gratis', Menkeu Purbaya Colek Potensi Pajak Kapal yang Melintas di Selat Malaka: Apa Kita Salah?
Awas! 2 Kelompok Ini Dicoret dari Daftar Penerima
Meski terlihat menyeluruh, PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan dua kategori ASN yang tidak akan menerima bonus tahunan ini. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan anggaran negara.
Dua kelompok yang dikecualikan adalah:
1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: Mereka yang mengambil cuti jenis ini dianggap tidak sedang dalam pembiayaan negara, sehingga hak finansialnya, termasuk Gaji ke-13, otomatis gugur.
2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: Kelompok ini adalah mereka yang bekerja di lembaga lain dan sudah mendapatkan gaji dari tempat penugasannya tersebut. Hal ini guna menghindari adanya pembayaran ganda (double payment).
Baca Juga: ASN Kerja dari Rumah, Kinerja Malah Begini? MenPANRB Buka-bukaan Sesuatu yang Tak Terduga
Lantas, kapan dana ini masuk ke rekening? Pencairan Gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Pemerintah meminta para ASN untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang ada.
Untuk detail teknisnya, kementerian terkait telah mengeluarkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai panduan pembayaran.
Bagi ASN yang merangkap sebagai pensiunan, Anda tetap berpeluang menerima hak sesuai ketentuan administratif yang berlaku.
Pastikan Anda mengecek kembali status kepegawaian Anda agar perencanaan keuangan keluarga di tengah tahun 2026 tetap terjaga dengan baik.***
Editor : Dwi Puspitarini