KALTIMPOST.ID, INDRAMAYU – Terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di Indramayu, Alvian Maulana Sinaga, menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum.
Mantan anggota kepolisian tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terhadap korban, Putri Apriyani, dilakukan secara terencana dan tergolong kejam.
Baca Juga: Daftar Lengkap 18 Poin UU Pekerja Rumah Tangga: Wajib Dapat BPJS, Jam Kerja Harus Jelas
Peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos pada Agustus 2025 itu turut disertai upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar lokasi kejadian.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan.
Di antaranya, aksi pembunuhan dilakukan dengan sengaja dan telah dipersiapkan sebelumnya.
Selain itu, kasus ini dinilai meresahkan masyarakat karena sempat viral dan menjadi perhatian luas publik.
Status terdakwa sebagai anggota Polri saat kejadian juga menjadi faktor penting, mengingat seharusnya ia bertugas melindungi masyarakat, bukan justru melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Resmi! UU Pekerja Rumah Tangga Disahkan DPR, Hak THR dan Cuti Kini Dijamin Negara
Faktor lain yang memberatkan, terdakwa sempat melarikan diri usai kejadian sehingga menyulitkan proses penyidikan. Ia juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar tempat kejadian perkara.
Tak hanya itu, tindakan terdakwa turut merugikan pihak lain, termasuk pemilik rumah kos yang ikut terdampak akibat kebakaran tersebut.
Pihak keluarga korban menyatakan apresiasi atas tuntutan yang diajukan jaksa. Mereka berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan penjara seumur hidup demi keadilan bagi korban.
Editor : Uways Alqadrie