KALTIMPOST.ID, Memperingati Hari Angkutan Nasional pada Kamis 24 April 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 bagi para pengguna transportasi publik di ibu kota.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta mulai pukul 00.00 hingga pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: 15 Ucapan Hari Angkutan Nasional 2026 Inspiratif dan Penuh Makna, Ajak Gunakan Transportasi Umum
Pemberian tarif khusus ini, kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani, sebagai langkah baik agar warga Jakarta semakin gemar naik kendaraan umum.
“Ini kami berikan agar masyarakat semakin terbiasa menggunakan transportasi umum,” ucap Ayu Wardhani.
Layanan Gratis Tetap Berlaku Normal
Walaupun ada tarif spesial, beberapa layanan tetap mengikuti kebijakan sebelumnya, yakni gratis.
- Mikrotrans
- Transjakarta Cares (Transcare)
- Layanan khusus penerima manfaat
Ketiga layanan tersebut tetap dikenai tarif Rp0 sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016.
Dorong Perubahan Gaya Hidup Mobilitas
Momentum Hari Angkutan Nasional dimanfaatkan sebagai langkah strategis untuk membangun kebiasaan baru masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.
Ayu menegaskan, Transjakarta terus berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, nyaman, dan inklusif.
“Kami berharap momentum ini dapat semakin meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, tidak hanya pada peringatan Hari Angkutan Nasional, tetapi juga sebagai bagian dari gaya hidup mobilitas sehari-hari yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tuturnya.
Dengan tarif hanya Rp1, masyarakat Jakarta dan sekitarnya punya peluang besar untuk mencoba layanan transportasi publik tanpa beban biaya.
Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Editor : Hernawati