KALTIMPOST.ID, Kabar soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dan pencairan rapel belakangan ramai di media sosial. Informasi ini menyebar cepat lewat video dan unggahan yang membuat banyak pensiunan dan keluarganya bertanya-tanya.
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 bahkan sempat memicu harapan sekaligus kekhawatiran.
Banyak yang berharap ada tambahan penghasilan, namun tidak sedikit yang bingung karena informasi yang beredar tidak jelas sumbernya.
Menanggapi hal ini, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2026 dan rapel tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang mengatur perubahan pembayaran pensiun.
Taspen Tegaskan: Tidak Ada Kenaikan atau Rapel
Taspen memastikan bahwa informasi tentang kenaikan maupun rapel pensiun di tahun 2026 tidak memiliki dasar hukum.
Perusahaan menyebut, sistem pembayaran pensiun masih berjalan sesuai aturan yang berlaku. Artinya, tidak ada perubahan skema maupun tambahan dana seperti yang ramai dibicarakan.
Gaji pensiun masih mengacu aturan lama, hingga April 2026, besaran gaji pensiun masih tetap sama. Ketentuan yang digunakan saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian terakhir adalah kenaikan sebesar 12 persen yang sudah berlaku sejak 2024. Dengan demikian, isu mengenai adanya rapel tambahan di 2026 dipastikan sebagai hoaks.
Wacana Kenaikan Masih Tahap Pembahasan
Di sisi lain, memang ada wacana peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Namun perlu dipahami, wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan resmi. Terlebih lagi, belum ada pembahasan khusus terkait pensiunan.
Taspen juga mengingatkan adanya potensi penipuan yang memanfaatkan isu ini. Para pensiunan diminta untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal yang tidak boleh dibagikan:
· PIN ATM
· Password akun keuangan
· Kode OTP
Informasi sensitif tersebut sering dijadikan celah oleh pelaku kejahatan digital.
Maka, pentingnya cek informasi resmi masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Pastikan setiap kabar terkait pensiun berasal dari sumber resmi pemerintah atau Taspen. Dengan begitu, pensiunan bisa terhindar dari hoaks dan risiko kerugian.***
Baca Juga: Nasib Gaji Ke 13 dan Gaji PNS 2026 Batal Naik? Menkeu Purbaya Buka Suara soal Kondisi Ekonomi
Editor : Dwi Puspitarini