Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji Ke-13 2026 untuk PNS dan Non-ASN, Ini Rinciannya

Ilmidza • Jumat, 24 April 2026 | 19:02 WIB
Ilustrasi PPPK terima gaji ke 13.
Ilustrasi PPPK terima gaji ke 13.

 KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan skema terbaru terkait besaran gaji ke-13 bagi PNS dan pegawai non-ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini langsung menarik perhatian publik karena tidak hanya memastikan pencairan tetap dilakukan, tetapi juga mengatur secara rinci mengenai nominal, komponen, hingga pihak-pihak yang berhak menerima.

Gaji ke-13 kembali diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Program ini tidak hanya ditujukan bagi ASN, tetapi juga mencakup PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan. Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu yang paling dinantikan setiap tahun, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan keperluan rumah tangga lainnya.

Kepastian pelaksanaan kebijakan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026. Kedua aturan tersebut menjadi landasan hukum pemberian gaji ke-13 sekaligus THR tahun ini.

Pihak yang Berhak Menerima

Pemerintah menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 terdiri dari beberapa kelompok utama, yaitu aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Kelompok aparatur negara meliputi:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara

Selain itu, pegawai non-ASN juga berpotensi menerima gaji ke-13 dengan sejumlah ketentuan, seperti telah bekerja penuh minimal satu tahun, memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut, serta ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus. Mereka tetap berhak menerima meskipun masa kerja belum mencapai satu tahun, namun jumlah yang diterima dihitung secara proporsional. Sementara itu, PPPK yang belum genap bekerja satu bulan kalender tidak termasuk dalam daftar penerima tahun ini.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026

Dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti secara nasional karena pencairan dilakukan bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi.

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Oleh karena itu, setiap pegawai disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing agar tidak melewatkan jadwal pencairan.

Komponen Gaji Ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan, antara lain:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan kebutuhan pokok
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berbasis kinerja
Bagi pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan besaran gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan.

Rincian Besaran Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut kisaran nominal yang diterima:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
Sekretaris: Rp 28.104.300
Anggota: Rp 28.104.300

Pegawai Non-ASN Setara Eselon

Eselon I: Rp 24.886.200
Eselon II: Rp 19.514.300
Eselon III: Rp 13.842.300
Eselon IV: Rp 10.612.900

Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP: Rp 4,2 juta – Rp 5 juta
SMA/D1: Rp 4,9 juta – Rp 5,8 juta
D2/D3: Rp 5,4 juta – Rp 6,5 juta
S1/D4: Rp 6,5 juta – Rp 7,8 juta
S2/S3: Rp 7,7 juta – Rp 9 juta

Besaran tersebut menunjukkan adanya perbedaan nominal yang cukup signifikan, tergantung pada latar belakang pendidikan, jabatan, dan masa kerja masing-masing pegawai.

Tujuan Pemberian Gaji Ke-13

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak sekadar tambahan penghasilan. Kebijakan ini memiliki fungsi strategis dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Waktu pencairan yang berada di pertengahan tahun dinilai tepat karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan pendidikan anak serta berbagai pengeluaran rumah tangga lainnya.

Dengan adanya gaji ke-13, para penerima diharapkan dapat mengelola keuangan secara lebih bijak, baik untuk kebutuhan jangka pendek maupun perencanaan jangka panjang.

Secara keseluruhan, gaji ke-13 tahun 2026 dipastikan tetap cair dengan dasar hukum yang kuat. Meskipun pencairannya dilakukan secara bertahap mulai Juni 2026, kebijakan ini tetap menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Editor : Ilmidza
#gaji ke 13 2026 cair bulan apa #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 2026 cair kapan #gaji ke 13 2026 kapan cair