Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Rp 423 Triliun untuk Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan, Cek Rekeningmu di Bulan Ini

Ilmidza • Jumat, 24 April 2026 | 19:15 WIB
Menkeu Purbaya.
Menkeu Purbaya.

KALTIMPOST.ID, Kabar positif datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan. Pemerintah memberi sinyal bahwa pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tetap akan dilakukan sesuai jadwal. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kondisi keuangan negara masih cukup kuat, dengan cadangan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mencapai Rp423 triliun dan belum digunakan.

Gaji ke-13 sendiri merupakan hak tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rutin diberikan setiap tahun. Biasanya, pencairan dilakukan pada pertengahan tahun guna membantu memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Sinyal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026.

“Pada kuartal II, berbagai langkah akan dilakukan untuk mendorong pertumbuhan, termasuk pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta berjalannya program perlindungan sosial,” ujar Airlangga.

Jika merujuk pada kebijakan sebelumnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 memang berada di rentang Juni hingga Juli. Namun, pemerintah kini memberi sinyal kuat bahwa pembayaran akan mulai dilakukan pada Juni 2026.

APBN Tetap Kuat, SAL Jadi Penyangga

Di tengah tekanan global akibat gejolak geopolitik dan kenaikan harga energi, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai masih stabil. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah bahkan belum menggunakan cadangan SAL untuk menutup beban subsidi.

Ia menyebut dana Rp423 triliun tersebut sebagai “lapisan pertahanan terakhir” apabila tekanan fiskal semakin berat. Pemerintah saat ini lebih fokus pada efisiensi belanja dan pengelolaan anggaran agar tetap terkendali.

Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis defisit anggaran dapat dijaga di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai ketentuan undang-undang.

Komponen Gaji Ke-13 ASN

Mengacu pada aturan sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen utama, yaitu:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga (suami/istri 10 persen dan anak 2 persen)
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)

Besaran yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung pada golongan, jabatan, serta instansi tempat bekerja.

Estimasi Besaran Gaji Ke-13 PNS 2026

Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 berdasarkan golongan:

Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II
IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300

Golongan III
IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200

Golongan IV
IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800

Dorong Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Selain menjadi hak ASN, pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak strategis terhadap perekonomian. Momentum ini biasanya mendorong peningkatan daya beli masyarakat, terutama pada sektor pendidikan, ritel, dan jasa.

Dengan kondisi fiskal yang masih terjaga dan cadangan anggaran yang kuat, pemerintah optimistis pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya berjalan tepat waktu, tetapi juga mampu menjadi stimulus tambahan bagi pertumbuhan ekonomi nasional

Editor : Ilmidza
#gaji ke 13 2026 cair bulan apa #gaji ke 13 2026 #gaji ke 13 ASN 2026