KALTIMPOST.ID, Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi untuk mencairkan pembayaran gaji ke-13 yang ditujukan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.
Regulasi ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Dengan PP baru yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 3 Maret 2026 ini, memastikan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13?
Pencairan Gaji Ke-13 2026
Dari aturan resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan Prabowo Subianto, jadwal pencairan gaji ke-13 telah ditetapkan sebagai berikut:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1).
Artinya, pencairan akan mulai dilakukan pada Juni 2026. Namun, hingga saat ini belum ada tanggal pasti yang diumumkan oleh pemerintah.
Jika melihat pola pada tahun sebelumnya, penyaluran biasanya dimulai pada awal bulan.
Sebagai gambaran, pada 2025, pembayaran sudah dilakukan sejak 2 Juni kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Meski demikian, pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi.
Oleh karena itu, setiap penerima disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Untuk penerima manfaat mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Kategori aparatur negara sendiri terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan ketentuan tertentu.
Mereka berhak memperoleh pembayaran apabila memenuhi salah satu syarat berikut:
- Telah bekerja secara penuh dan terus-menerus minimal 1 tahun.
- Memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas gaji ke-13.
- Ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian.
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungan. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13, tetapi besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk penerima.
Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026
Pada Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tapi juga meliputi beberapa komponen, di antaranya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Selain itu, tunjangan kinerja juga termasuk dalam komponen pembayaran, meskipun tidak semua tunjangan tambahan diperhitungkan
Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, tapi dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pendanaan kebijakan ini berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Rincian Gaji Ke-13 ASN 2026
Simak rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural setara eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/D-1/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500
c. Pendidikan D-2/D-3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200
d. Pendidikan S-1/D-4/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800
e. Pendidikan S-2/S-3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500
Editor : Hernawati