Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Cek Jadwal Lengkap dan Besaran Nominalnya!

Hernawati • Sabtu, 25 April 2026 | 08:53 WIB
Aturan baru gaji ke-13.
Aturan baru gaji ke-13.

 

KALTIMPOST.ID, Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi untuk mencairkan pembayaran gaji ke-13 yang ditujukan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Regulasi ini tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ditunjuk Jadi Duta Kehormatan BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Dengan PP baru yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 3 Maret 2026 ini, memastikan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat. 

Lantas kapan jadwal pencairan gaji ke-13?

Pencairan Gaji Ke-13 2026

Dari aturan resmi dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan Prabowo Subianto, jadwal pencairan gaji ke-13 telah ditetapkan sebagai berikut:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," tulis Pasal 15 ayat (1).

Artinya, pencairan akan mulai dilakukan pada Juni 2026. Namun, hingga saat ini belum ada tanggal pasti yang diumumkan oleh pemerintah.

Jika melihat pola pada tahun sebelumnya, penyaluran biasanya dimulai pada awal bulan.

Sebagai gambaran, pada 2025, pembayaran sudah dilakukan sejak 2 Juni kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Meski demikian, pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan masing-masing instansi.

Oleh karena itu, setiap penerima disarankan untuk rutin memantau informasi resmi dari instansi terkait.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Untuk penerima manfaat mencakup aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Kategori aparatur negara sendiri terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dengan ketentuan tertentu.

Mereka berhak memperoleh pembayaran apabila memenuhi salah satu syarat berikut:

Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungan. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13, tetapi besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak termasuk penerima.

Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026

Pada Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 ASN tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tapi juga meliputi beberapa komponen, di antaranya:

Selain itu, tunjangan kinerja juga termasuk dalam komponen pembayaran, meskipun tidak semua tunjangan tambahan diperhitungkan

Untuk CPNS daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima serupa, tapi dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Pendanaan kebijakan ini berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

Rincian Gaji Ke-13 ASN 2026

Simak rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026:

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

2. Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural setara eselon

3. Pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

b. Pendidikan SMA/D-1/sederajat

c. Pendidikan D-2/D-3/sederajat

d. Pendidikan S-1/D-4/sederajat

e. Pendidikan S-2/S-3/sederajat

 

Editor : Hernawati
#Pencairan gaji ASN #gaji ke-13 pns #gaji ke-13 ASN #pencairan gaji PNS 2026