KALTIMPOST.ID, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Mei 2026 akan dilakukan tepat waktu, yakni pada Jumat, 1 Mei 2026. Penyaluran ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para purnabakti di seluruh Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan. Lalu, apakah ada kenaikan nominal yang diterima?
Hingga saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan terakhir sebesar 12% yang telah diberlakukan sebelumnya masih menjadi dasar perhitungan, dan belum ada regulasi baru yang mengubah nominal tersebut.
Untuk rinciannya, pensiunan golongan I menerima gaji sekitar Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Golongan II berada pada kisaran Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800. Sementara itu, golongan III bisa memperoleh hingga Rp4.029.600, dan golongan IV sebagai tingkat tertinggi menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Tunjangan dan Mekanisme Penyaluran
Selain gaji pokok, para pensiunan juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang diberikan setiap bulan. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening bank mitra atau disalurkan melalui PT Pos Indonesia, selama penerima telah melakukan proses otentikasi secara rutin.
PT Taspen mengingatkan agar para pensiunan memastikan status otentikasi pada aplikasi Taspen berada dalam kondisi aktif (hijau) untuk menghindari kendala saat pencairan. Jika terjadi masalah seperti keterlambatan transfer, penerima disarankan segera menghubungi kantor cabang Taspen atau layanan resmi yang tersedia.
Waspada Penipuan Berkedok Taspen
Para pensiunan juga diimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Seluruh proses pencairan gaji dilakukan tanpa biaya tambahan.
Taspen menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi penting seperti PIN, password, atau kode OTP melalui telepon maupun pesan. Selain itu, perusahaan berkomitmen menjalankan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Kebijakan Gaji Pensiunan 2026
Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026. Menteri Keuangan masih melakukan kajian terhadap kondisi fiskal sebelum menetapkan kebijakan lanjutan.
Dengan demikian, gaji pensiunan yang diterima pada Mei 2026 dipastikan tetap sama seperti bulan sebelumnya, tanpa adanya tambahan kenaikan ataupun pembayaran rapel.