
KALTIMPOST.ID, Kebijakan mengenai gaji ke-13 tahun 2026 kembali menjadi sorotan, khususnya bagi pensiunan aparatur negara serta para ahli warisnya. Pemerintah telah menetapkan secara resmi kelompok penerima manfaat ini, termasuk janda dan duda yang memenuhi kriteria sebagai penerima sah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang disahkan oleh Prabowo Subianto, dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa hak atas gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur aktif atau pensiunan, tetapi juga kepada ahli waris yang memenuhi syarat. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para aparatur negara, termasuk mereka yang menerima tunjangan khusus.
Kategori Janda dan Duda Penerima
Dalam aturan yang berlaku, terdapat dua kelompok utama janda dan duda yang berhak menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri 2026 Cair Juni, Serentak atau Berbeda? Ini Penjelasannya
1. Penerima Pensiun
Kelompok ini mencakup ahli waris yang memperoleh pensiun karena pasangan mereka merupakan aparatur negara atau pensiunan. Yang termasuk di dalamnya antara lain janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia, pasangan dari pensiunan PNS, warakawuri atau duda dari prajurit TNI yang gugur atau wafat, pasangan dari pensiunan anggota Polri, serta janda atau duda dari pejabat negara yang telah meninggal. Mereka tetap memperoleh gaji ke-13 sebagai kelanjutan hak pensiun.
2. Penerima Tunjangan Khusus
Selain penerima pensiun, ada pula janda dan duda yang mendapatkan tunjangan dari negara dan tetap berhak atas gaji ke-13. Misalnya, penerima tunjangan veteran, tunjangan kehormatan anggota KNIP, serta tunjangan penghargaan bagi perintis pergerakan nasional atau kemerdekaan. Termasuk juga janda, duda, atau warakawuri yang menerima gaji terusan atau pensiun terusan dari PNS, TNI, Polri, maupun pejabat negara yang telah wafat.
Besaran dan Mekanisme Pencairan
Besaran gaji ke-13 bagi janda dan duda ditetapkan setara dengan satu bulan penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026. Dengan demikian, jumlah yang diterima akan berbeda-beda, menyesuaikan nilai pensiun masing-masing penerima.
Penyaluran dana dilakukan melalui dua lembaga negara, yaitu PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua institusi ini bertugas menyalurkan pembayaran berdasarkan data pensiun yang telah terdaftar.
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni 2026, mengikuti kebijakan pusat. Dengan skema ini, diharapkan para penerima tetap mendapatkan tambahan penghasilan yang proporsional dan tepat sasaran.
Editor : Ilmidza