KALTIMPOST.ID, Gaji ke-13 tahun 2026 tidak hanya diberikan kepada aparatur negara yang masih aktif, tetapi juga mencakup janda dan duda dari aparatur negara maupun pensiunan tertentu. Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum atau almarhumah semasa hidup, sekaligus sebagai upaya menjaga kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan.
Secara garis besar, penerima gaji ke-13 dari kalangan janda dan duda terbagi dalam dua kelompok utama, yaitu penerima pensiun serta penerima tunjangan atau kombinasi keduanya.
Lima Kategori Utama Penerima
Dalam ketentuan yang berlaku, terdapat lima kelompok janda dan duda yang berhak menerima gaji ke-13:
Janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia
Ahli waris dari Pegawai Negeri Sipil yang wafat, baik saat masih aktif maupun setelahnya, tetap berhak memperoleh hak keuangan, termasuk gaji ke-13.
Janda atau duda dari pensiunan PNS
Hak pensiun yang dimiliki seorang PNS tetap berlanjut kepada pasangan yang ditinggalkan, sehingga mereka tetap menerima gaji ke-13.
Warakawuri atau duda dari prajurit TNI
Pasangan dari anggota TNI yang gugur dalam tugas atau meninggal dunia tetap memperoleh hak pensiun, termasuk tambahan gaji ke-13.
Janda atau duda dari pensiunan anggota Polri
Ahli waris dari anggota kepolisian yang telah pensiun juga termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri 2026 Cair Juni, Serentak atau Berbeda? Ini Penjelasannya
Janda atau duda dari pejabat negara
Pasangan dari pejabat negara yang meninggal dunia juga masuk dalam kategori penerima sebagai bagian dari hak pensiun atau tunjangan yang berlaku.
Penerima dengan Status Khusus
Selain lima kategori utama, terdapat juga sejumlah kondisi khusus yang tetap diakui sebagai penerima gaji ke-13:
Ahli waris penerima tunjangan negara
Janda atau duda yang memperoleh tunjangan khusus dari negara tetap berhak menerima gaji ke-13.
Status ganda sebagai ASN aktif dan penerima pensiun janda/duda
Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa menjadi ASN aktif sekaligus penerima pensiun dari pasangan yang telah meninggal, dan tetap berhak menerima gaji ke-13.
Pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda
Seorang pensiunan yang kehilangan pasangan dan memperoleh hak pensiun tambahan tetap termasuk dalam daftar penerima.
Penerima pensiun dengan tambahan tunjangan
Beberapa penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan lain dari negara, dan kombinasi ini tetap memenuhi syarat untuk memperoleh gaji ke-13.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada aparatur negara yang masih aktif, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan kebutuhan ekonomi para janda dan duda penerima dapat lebih terjamin, terutama dalam memenuhi kebutuhan di pertengahan tahun.
Editor : Ilmidza