KALTIMPOST.ID, Kepastian mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mei 2026 akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku, sehingga tidak ada perubahan nominal dibandingkan sebelumnya. Hal ini menjawab berbagai pertanyaan dari kalangan ASN, khususnya mereka yang berada di golongan II.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem penggajian masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Dengan demikian, struktur gaji pokok yang diterima PNS pada Mei 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya. Besaran gaji yang diterima pun bergantung pada golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Rincian Gaji PNS Golongan II
Untuk PNS golongan II, kisaran gaji pokok yang berlaku pada Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Golongan 2A: sekitar Rp2.184.000 hingga Rp3.633.400
Golongan 2B: sekitar Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500
Golongan 2C: sekitar Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200
Golongan 2D: sekitar Rp2.591.000 hingga Rp4.125.600
Jumlah tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, serta tunjangan kinerja yang berbeda di setiap instansi. Dengan tambahan tersebut, total penghasilan yang diterima ASN bisa jauh lebih besar.
Baca Juga: Sinyal Kuat dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa! Gaji PNS 2026 Berpotensi Naik di Triwulan II?
Tambahan Penghasilan dari Lembur
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan kompensasi tambahan bagi ASN yang bekerja di luar jam kerja. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025.
Untuk PNS golongan II, besaran tambahan yang bisa diterima meliputi:
Uang lembur sebesar Rp24.000 per jam
Uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari
Tambahan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan ekstra yang dilakukan atas perintah resmi.
Syarat Mendapatkan Uang Lembur
Tidak semua pegawai otomatis mendapatkan kompensasi lembur. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Lembur dilakukan minimal dua jam berturut-turut
Terdapat surat perintah atau tugas resmi
Uang makan lembur diberikan maksimal satu kali dalam sehari
Dengan aturan ini, pemberian kompensasi tetap terkontrol dan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Tetap Stabil di Mei 2026
Pembayaran gaji pada Mei 2026 menjadi momen penting bagi PNS karena adanya kepastian bahwa nominal yang diterima tidak mengalami perubahan. Bagi ASN golongan II, rincian gaji yang jelas ini dapat menjadi acuan dalam mengatur kebutuhan bulanan dan merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Dengan struktur gaji yang tetap serta adanya peluang tambahan dari lembur, para pegawai diharapkan tetap dapat menjalankan tugas secara optimal sambil menjaga stabilitas kondisi finansial mereka.
Editor : Ilmidza