KALTIMPOST.ID, Kasus praktik kecantikan ilegal kembali mencuat dan menyeret nama seorang mantan finalis ajang Puteri Indonesia. Jeni Rahmadial Fitri diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan facelift tanpa izin medis yang berujung pada kerugian serius bagi korban.
Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari korban berinisial NS. Korban menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada Juli 2025.
Namun, alih-alih mendapatkan hasil yang diinginkan, korban justru mengalami komplikasi serius. Ia dilaporkan mengalami pendarahan hebat serta infeksi pada area wajah dan kepala, yang kemudian menyebabkan luka permanen.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki kompetensi maupun izin resmi sebagai tenaga kesehatan. Tindakan tersebut dinilai berisiko tinggi dan membahayakan pasien.
Tak hanya satu korban, kasus ini disebut melibatkan belasan orang. Beberapa di antaranya mengalami kerusakan pada wajah hingga trauma akibat prosedur yang dijalani.
Praktik facelift ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, dengan tarif yang dipatok mencapai belasan juta rupiah untuk satu kali tindakan.
Setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan, tersangka akhirnya berhasil diamankan di wilayah Sumatera Barat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi kasus ini, pihak Yayasan Puteri Indonesia juga telah mencabut gelar yang pernah disandang oleh tersangka sebagai bentuk sikap tegas serta menjaga nama baik ajang tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan prosedur medis dilakukan oleh tenaga profesional yang memiliki izin resmi.
Editor : Ilmidza