Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MK Tolak Uji Materi UU ASN Terkait Perbedaan Status PNS dan PPPK

Ilmidza • Kamis, 30 April 2026 | 21:52 WIB
MK tolak UU ASN.
MK tolak UU ASN.

KALTIMPOST.ID,  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menyoal perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permohonan tersebut diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan adanya perbedaan perlakuan, terutama terkait kepastian karier dan peluang jabatan antara PNS dan PPPK.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil. Hakim menilai pemohon belum mampu menguraikan secara jelas dasar konstitusional yang menunjukkan adanya pertentangan antara pasal dalam UU ASN dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara alasan permohonan dengan tuntutan yang diajukan, sehingga membuat permohonan dinilai tidak layak untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebelumnya, pemohon menggugat sejumlah ketentuan dalam UU ASN yang dianggap menimbulkan ketimpangan, seperti perbedaan akses jabatan serta sistem kerja PPPK yang berbasis kontrak.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi PPPK, sekaligus memperkuat anggapan adanya perbedaan kelas dalam lingkungan ASN.

Namun, MK menegaskan bahwa keputusan tidak menerima permohonan ini lebih disebabkan oleh kelemahan dalam penyusunan argumentasi hukum, bukan pada pokok persoalan yang diajukan.

Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU ASN tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sementara itu, isu kesetaraan antara PNS dan PPPK masih menjadi perdebatan di kalangan aparatur sipil negara.

Editor : Ilmidza
#UU ASN 2023