Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Apa Itu BLT Dana Desa 2026? Ini Pengertian, Kriteria Penerima, dan Aturannya

Ilmidza • Kamis, 30 April 2026 | 23:06 WIB
foto: Ilustrasi. Pencairan BLT Rp900 Ribu lewat Kantor Pos.
foto: Ilustrasi. Pencairan BLT Rp900 Ribu lewat Kantor Pos.

KALTIMPOST.ID, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2026 merupakan program pemerintah yang bersumber dari anggaran Dana Desa untuk membantu warga kurang mampu di wilayah pedesaan.

Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi desa. Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan.

BLT Dana Desa sendiri merupakan bantuan yang diprioritaskan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di desa.

Syarat Penerima

Tidak semua warga dapat menerima bantuan ini. Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain:

Selain itu, prioritas diberikan kepada warga yang masuk kategori miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah maupun hasil pendataan di tingkat desa.

Proses Penetapan

Penentuan penerima dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam forum ini, data calon penerima dibahas agar bantuan benar-benar tepat sasaran sesuai kondisi di lapangan.

Nominal dan Penyaluran

Besaran bantuan umumnya sekitar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM. Penyaluran bisa dilakukan setiap bulan atau dirapel beberapa bulan, tergantung kebijakan masing-masing desa.

Editor : Ilmidza
#bansos Kemensos 2026 #BLT 600 Ribu