KALTIMPOST.ID, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2025 hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh DJP pada Kamis (30/4/2026) sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak badan yang membutuhkan tambahan waktu dalam menyelesaikan kewajiban pelaporan.
Sebelumnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan ditetapkan pada 30 April 2026. Namun, melalui keputusan terbaru, DJP memberikan perpanjangan selama satu bulan.
Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan, langkah ini diambil untuk mengakomodasi tingginya permohonan relaksasi dari wajib pajak serta memastikan pelaporan dapat dilakukan secara lebih optimal tanpa mengganggu kepatuhan perpajakan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu dunia usaha dalam menyiapkan laporan keuangan dan administrasi pajak dengan lebih baik, terutama di tengah dinamika ekonomi yang masih berlangsung.
Meski ada perpanjangan, DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak badan untuk segera menyelesaikan pelaporan sebelum batas waktu berakhir guna menghindari potensi kendala di akhir periode.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak badan kini memiliki waktu lebih longgar hingga 31 Mei 2026 untuk menyampaikan SPT Tahunan tanpa terkena sanksi keterlambatan selama periode relaksasi berlaku.
Editor : Ilmidza