Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Otomatis Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Aturan Baru dan Evaluasi Ketat

Ilmidza • Kamis, 30 April 2026 | 23:38 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

 KALTIMPOST.ID, Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu, melainkan harus melalui mekanisme dan evaluasi ketat.

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang diangkat berdasarkan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran. Dalam perkembangannya, pemerintah menyiapkan aturan baru untuk mengatur proses transisi menuju status penuh waktu.

Sejumlah kebijakan terbaru menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK penuh waktu tidak dilakukan secara otomatis, meski pegawai sudah bekerja dalam skema paruh waktu. Proses perubahan status tetap harus melalui tahapan resmi seperti evaluasi kinerja, kebutuhan formasi, hingga persetujuan instansi terkait.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB juga menegaskan bahwa mekanisme transisi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan kebutuhan organisasi di masing-masing daerah maupun instansi pusat.

Evaluasi kinerja menjadi salah satu faktor utama penentu kelanjutan status pegawai. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam usulan pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum akhirnya ditetapkan oleh kementerian terkait.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penataan ASN, khususnya PPPK, dapat berjalan lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan riil instansi, sekaligus memberikan kepastian karier secara bertahap bagi tenaga non-ASN yang telah masuk dalam sistem.

Editor : Ilmidza
#PPPK 2026 #PPPK 2026 terbaru