KALTIMPOST.ID, Isu mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik. PT Taspen (Persero) memberikan penjelasan terkait kebijakan yang berlaku saat ini, khususnya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen menegaskan bahwa sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, masih berpedoman pada regulasi tersebut dan belum ada perubahan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian maupun kenaikan gaji terbaru.
Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan kebijakan baru yang mengubah struktur penggajian PNS sebagaimana diatur dalam PP 8 Tahun 2024. Karena itu, seluruh pembayaran gaji ASN tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
PT Taspen juga menyampaikan bahwa setiap informasi terkait perubahan gaji PNS hanya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah atau instansi berwenang, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Meski isu kenaikan gaji PNS kerap menjadi perbincangan, pihak Taspen menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan penyaluran gaji berjalan tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada keputusan baru mengenai kenaikan gaji PNS di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Editor : Ilmidza