KALTIMPOST.ID, Menjelang awal Mei 2026, muncul perhatian publik terkait jadwal pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, yang bertepatan dengan periode libur panjang pada 1 hingga 3 Mei 2026.
Libur tersebut merupakan kombinasi hari libur nasional dan akhir pekan yang membuat aktivitas perbankan dan operasional pemerintahan terbatas. Kondisi ini sempat menimbulkan pertanyaan apakah pencairan gaji bulanan akan mengalami perubahan jadwal.
Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah memastikan bahwa penyaluran gaji ASN tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sistem pembayaran yang sudah terintegrasi dengan perbankan memungkinkan proses pencairan tetap berlangsung meskipun bertepatan dengan hari libur.
Jika tanggal pembayaran jatuh pada hari non-kerja, dana tetap dapat diproses melalui sistem otomatis dan biasanya masuk ke rekening penerima tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya, tergantung mekanisme masing-masing bank.
Dengan demikian, tidak terdapat kebijakan resmi yang menyebutkan adanya penundaan pencairan gaji PNS hanya karena libur panjang awal Mei 2026. ASN diimbau tetap memantau saldo rekening masing-masing sesuai jadwal rutin yang telah ditetapkan pemerintah.
Editor : Ilmidza