KALTIMPOST.ID - Para siswa SD dan siswa SMP yang sebelumnya berhalangan hadir pada Tes Kemampuan Akademik (TKA) bulan April lalu kini bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah telah menyiapkan agenda TKA Susulan 2026 bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.
Kesempatan ini diberikan oleh Kemendikdasmen sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang mengalami kendala saat ujian utama. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaan ujian susulan ini memiliki aturan yang cukup ketat dan tidak bisa diikuti oleh sembarang orang.
Ketentuan mengenai siapa saja yang berhak ikut telah tertuang dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M.2025. Langkah ini diambil agar standar penilaian tetap terjaga dan objektif bagi seluruh peserta didik.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Catat! Hasil TKA SD 2026 Segera Diumumkan, Ini Jadwal Lengkapnya
Siapa Saja yang Boleh Ikut?
Tidak semua siswa yang absen bisa langsung mendaftar. Ada kriteria administrasi yang wajib dipenuhi agar status kepesertaan sah di mata sistem.
Berikut adalah syarat bagi siswa yang berhak mengikuti TKA Susulan 2026:
· Telah terdaftar resmi dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT).
· Data identitas tercatat secara valid dalam laman manajemen TKA.
· Memiliki alasan ketidakhadiran yang sah dan dapat dibuktikan.
Pemerintah membagi alasan ketidakhadiran menjadi dua kategori besar, yaitu faktor teknis dan non-teknis. Masalah di luar kendali siswa menjadi prioritas utama dalam verifikasi ini.
Masalah Teknis di Sekolah:
· Terjadinya gangguan aliran listrik saat ujian berlangsung.
· Koneksi jaringan internet yang tidak stabil atau terputus.
· Adanya kerusakan pada perangkat ujian (laptop/komputer).
Masalah Non-Teknis dan Keadaan Darurat:
· Siswa sedang sakit (wajib melampirkan surat keterangan dokter).
· Kondisi khusus yang diatur dalam pedoman resmi.
· Keadaan force majeure seperti bencana alam atau situasi darurat daerah.
Baca Juga: Gebrakan Prabowo Pangkas Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Asosiasi Wanti-wanti Risiko Ini
Jadwal dan Cara Pengajuan
Bagi orang tua atau siswa yang memenuhi kriteria di atas, proses pengajuan dilakukan secara kolektif melalui pihak sekolah. Sekolah nantinya akan melaporkan kendala tersebut kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kemenag setempat untuk diverifikasi.
Jika laporan disetujui, siswa dapat mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan:
Jadwal Pelaksanaan TKA Susulan 2026: 11 hingga 19 Mei 2026.
Penting untuk diperhatikan bahwa Kemendikdasmen tidak memberikan toleransi bagi siswa yang absen karena faktor kelalaian.
Siswa yang sengaja tidak hadir atau tidak memperhatikan jadwal ujian utama dipastikan tidak bisa mengikuti ujian susulan ini.
Pihak sekolah mengimbau agar para siswa memanfaatkan rentang waktu di bulan Mei ini dengan sebaik-baiknya, karena ini merupakan kesempatan terakhir untuk mendapatkan hasil penilaian akademik resmi di tahun ajaran ini.***
Editor : Dwi Puspitarini