KALTIMPOST.ID, PATI – Dugaan kasus kekerasan seksual mencoreng dunia pendidikan pesantren di Kabupaten Pati. Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu kini resmi berstatus tersangka setelah Dilaporkan melakukan pencabulan santriwati.
pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo berinisial A sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Sabtu (2/5/2026).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi dan terduga pelaku.
Kasus ini mencuat setelah delapan korban di bawah umur melapor melalui kuasa hukum mereka.
Namun, dari hasil penelusuran dan keterangan saksi, jumlah korban diduga jauh lebih banyak, bahkan disebut bisa mencapai puluhan orang. Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup lama, sejak 2024 hingga 2026.
Modus pelaku terbilang sistematis. Korban disebut dipanggil pada malam hari dengan dalih tertentu, lalu diminta menemani pelaku.
Ancaman dikeluarkan jika menolak, mulai dari dikeluarkan dari pesantren hingga tekanan psikologis lainnya. Beberapa korban bahkan mengaku tidak hanya mengalami pencabulan, tetapi juga kekerasan seksual yang lebih berat.
Baca Juga: Hari Buruh, AJI Samarinda Bongkar Realita Upah Jurnalis di Kaltim Banyak Belum Sejahtera
"Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP," kata Ali Yusron, kuasa hukum korban.
Ia menambahkan bahwa aksi bejat oknum kiai tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu antara tahun 2024 hingga 2026.
Polresta Pati telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan pengasuh berinisial A sebagai tersangka.
Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Penanganan kasus sepenuhnya berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyatakan bahwa penanganan perkara sepenuhnya telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
Saat ini, tim penyidik sedang memproses langkah hukum lanjutan pascapenetapan tersangka untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut.
Penetapan tersangka ini memicu aksi massa dari GP Ansor Pati dan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) yang mendatangi lokasi pondok pesantren pada Sabtu (2/5/2026).
Ratusan warga membentangkan spanduk tuntutan agar pelaku segera ditangkap demi menjaga marwah institusi pendidikan agama dan memberikan keadilan bagi korban.
Warga setempat mengaku sebenarnya telah lama mendengar isu serupa, namun korban diduga takut melapor karena tekanan dan dugaan adanya perlindungan terhadap pelaku.
Kini, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan para korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan secara maksimal.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang aman bagi anak-anak—bukan sebaliknya.
Editor : Uways Alqadrie