Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati: Kemenag Hentikan Penerimaan Santri Baru Ponpes Ndolo Kusumo

Uways Alqadrie • Senin, 4 Mei 2026 | 11:53 WIB
Spanduk pengumuman terpampang di gerbang Pondok Pesantren Tahfidz Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, menyatakan penghentian sementara penerimaan santri baru. (FOTO: IST)
Spanduk pengumuman terpampang di gerbang Pondok Pesantren Tahfidz Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, menyatakan penghentian sementara penerimaan santri baru. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Kali ini terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kementerian Agama (Kemenag) langsung mengambil langkah tegas. Penerimaan santri baru di pesantren tersebut dihentikan sementara hingga proses penanganan kasus selesai.

Baca Juga: Usai Didemo Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Resmi Tersangka, 50 Santriwati Diduga Dicabuli

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan penghentian ini dilakukan untuk memastikan sistem pengasuhan dan perlindungan santri berjalan sesuai standar.

“Kami sudah merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru sampai seluruh persoalan ditangani tuntas,” ujarnya, Senin (4/5).

Selain itu, Kemenag juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus tersebut. Langkah ini sekaligus untuk menjamin perlindungan terhadap para santri, khususnya korban.

Tak hanya itu, pihak pesantren diminta segera menonaktifkan pengasuh atau tenaga pendidik yang diduga terlibat. Posisi tersebut harus digantikan oleh figur yang memiliki kapasitas dan integritas.

Basnang menegaskan, terduga pelaku tidak diperkenankan lagi berada di lingkungan pesantren selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Cek Lengkap di Sini

“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, apalagi terjadi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Jika rekomendasi tersebut diabaikan, Kemenag membuka opsi sanksi lebih tegas. Termasuk penonaktifan izin operasional pesantren melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Editor : Uways Alqadrie
#Ponpes Ndolo Kusumo Pati #Kementerian agama Pati #puluhan santriwati dilecehkan #Polres Pati #kabupaten pati