Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pelecehan di Ponpes Pati Ndolo Kusumo: Pendiri Cium Wajah dan Bibir Puluhan Santriwati Berdalih Ajaran

Uways Alqadrie • Senin, 4 Mei 2026 | 16:40 WIB
Polresta Pati terus melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. (Foto ist)
Polresta Pati terus melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. (Foto ist)

KALTIMPOST.ID, PATI - Kasus dugaan pelecehan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir. 

Pendiri ponpes berinisial AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah muncul laporan korban dan keterangan sejumlah saksi terkait perilaku menyimpang terhadap santriwati.

Keterangan dari alumni mengungkap dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Mengaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Diduga Cabuli Hampir Setengah Santriwati

Mulai dari mencium bagian wajah hingga bibir saat berinteraksi, hingga tindakan fisik lain seperti memeluk korban. Perilaku tersebut disebut berlangsung cukup lama dan diduga dilakukan di lingkungan pesantren.

Lebih jauh, tersangka juga disebut menyebarkan doktrin yang menyesatkan. Ia mengklaim sebagai keturunan nabi dan menyatakan perbuatannya dibenarkan, sehingga membuat korban berada dalam tekanan dan sulit melawan.

Pihak kepolisian melalui jajaran Polresta Pati menyatakan proses hukum masih berjalan. Tersangka telah resmi ditetapkan sejak 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pelapor, saksi, hingga ahli.

Tersangka sebelumnya juga telah dimintai keterangan sebelum akhirnya statusnya dinaikkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati: Kemenag Hentikan Penerimaan Santri Baru Ponpes Ndolo Kusumo

Polisi memastikan tersangka tidak melarikan diri dan masih berada di wilayah Pati. Ia juga disebut bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini sendiri sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024. Namun, prosesnya sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat beberapa saksi menarik keterangan.

Hingga kini, baru satu pelapor yang aktif melanjutkan proses hukum. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain seiring pendalaman kasus yang terus dilakukan.

Editor : Uways Alqadrie
#Ponpes Ndolo Kusumo Pati #Pati Jawa Tengah #Polresta Pati #kyai mesum #polda jateng