KALTIMPOST.ID, BENGKULU – Aparat kepolisian menetapkan Wakil Rektor III Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu berinisial YA (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik.
Baca Juga: Harga BBM Terbaru 5 Mei 2026 Naik Serentak: Pertamina, Vivo, BP, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Frengki Sirait, menegaskan penanganan perkara tersebut akan terus berlanjut demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Saat ini, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Aldian Firzon yang mengaku menjadi korban pemukulan di lingkungan kampus pada Selasa (25/2) malam. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya tengah berada di area kantin dekat masjid kampus sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga: Mengaku Keturunan Nabi, Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Diduga Cabuli Hampir Setengah Santriwati
Sekitar 40 menit kemudian, korban mendapat informasi terkait hasil penghitungan suara dalam kegiatan Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa. Ia bersama rekan-rekannya kemudian menuju aula kampus. Di lokasi itulah diduga terjadi insiden yang melibatkan tersangka.
Merasa menjadi korban kekerasan, Aldian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti hingga akhirnya penyidik menetapkan YA sebagai tersangka.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan keterangan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kronologi Kasus hingga Wakil Rektor Unived Bengkulu Jadi Tersangka
Selasa, 25 Februari 2026 | Pukul 20.15 WIB
Mahasiswa bernama Aldian Firzon bersama sejumlah rekannya berkumpul di kantin kampus Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu, tepatnya di area depan masjid dekat Fakultas Kesehatan.
Pukul 20.55 WIB
Aldian mendapat informasi bahwa proses penghitungan suara Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa telah selesai. Ia kemudian bersama mahasiswa lain bergerak menuju aula kampus.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026, Cek Lengkap di Sini
Di Aula Kampus
Dalam situasi tersebut, diduga terjadi insiden pemukulan yang melibatkan Wakil Rektor III berinisial YA terhadap korban. Peristiwa ini menjadi awal dugaan tindak penganiayaan.
Pasca Kejadian
Merasa menjadi korban kekerasan, Aldian Firzon melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian Polresta Bengkulu.
Penetapan Tersangka 4 Mei 2026
Wakil Rektor III Unived Bengkulu berinisial YA (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu. Ia dijerat Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan.
Editor : Uways Alqadrie